Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.(ist)
MEDAN – metrolangkat.com
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut disampaikan menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, yang mengaku suaminya ditolak berobat di rumah sakit tersebut dengan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, saat berpindah ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS suaminya disebut justru berstatus aktif.
Pengaduan itu disampaikan Nur saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut digelar setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.
Di hadapan Rico, Nur mempertanyakan perbedaan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialaminya.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” kata Nur.
Mendengar pengaduan tersebut, Rico langsung meminta Dinas Kesehatan menelusuri persoalan itu dengan memanggil pihak RS Bunda Thamrin. Ia ingin mengetahui penyebab pasien disebut tidak dapat dilayani, sementara rumah sakit lain menyatakan kepesertaan BPJS pasien aktif.
“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico seusai kegiatan.
Rico: Pasien Sakit Jangan Dipersulit
Rico menegaskan, masyarakat yang sedang sakit harus mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak boleh dipersulit, terlebih jika kondisinya membutuhkan pertolongan medis segera.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkaranya jelas. Klarifikasi dari pihak rumah sakit diperlukan untuk memastikan apakah persoalan muncul akibat status kepesertaan, administrasi, prosedur pelayanan, atau faktor lainnya.
Tegaskan Komitmen Layanan UHC
Rico juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menjawab tegas, “Wajib. Enggak bisa enggak, wajib.”
Selain meminta klarifikasi atas pengaduan Nur, Rico menginstruksikan Dinas Kesehatan mendata rumah sakit yang diduga menolak pasien untuk ditelusuri dan dievaluasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan serupa terulang serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga persoalan ini diklarifikasi, dugaan penolakan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RS Bunda Thamrin. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS pasien pada saat kejadian dan alasan pelayanan tidak diberikan.(wis)

















