Foto : Pansus DPRD Langkat yang dipimpin Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., sebelumnya telah turun ke lapangan untuk melihat langsung objek lahan yang dipersoalkan.(ist)
LANGKAT – metrolangkat.com
Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan.
Di saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat masih melakukan pembahasan terkait persoalan lahan tersebut, PTPN 1 Regional 1 diduga kembali melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi yang selama ini dipersoalkan kelompok tani masyarakat, Sabtu (3/10/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas penanaman tersebut berlangsung di areal yang menjadi objek pembahasan Pansus DPRD Langkat.
Kondisi ini kemudian menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, persoalan lahan tersebut belum sepenuhnya menemukan titik terang, bahkan sebelumnya sudah dibahas Pansus dan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Pansus DPRD Langkat yang dipimpin Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., sebelumnya telah turun ke lapangan untuk melihat langsung objek lahan yang dipersoalkan.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak ikut dilibatkan, di antaranya ATR/BPN dan unsur Forkopimda.
Bahkan, sebelum adanya dugaan penanaman kembali, ATR/BPN disebut telah melakukan plotting dan pemasangan pilar batas di lokasi. Proses pemasangan batas tersebut juga disebut disaksikan pihak kepolisian.
Karena itu, muncul pertanyaan, jika batas lahan sudah dilakukan plotting dan dipasang pilar, sementara persoalan masih dalam pembahasan, atas dasar apa aktivitas penanaman kembali dilakukan?
Kelompok tani masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahan tersebut tentu mempertanyakan langkah tersebut. Mereka berharap persoalan lahan diselesaikan terlebih dahulu secara jelas, sehingga tidak menimbulkan benturan atau persoalan baru di lapangan.
PTPN 1 Diminta Jelaskan
Jika benar aktivitas penanaman tersebut dilakukan PTPN 1 Regional 1, pihak perusahaan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka.
Apakah penanaman itu memang dilakukan atas perintah perusahaan? Jika benar, apa dasar administrasi dan dasar hukum yang digunakan?
Kemudian, apakah kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pansus DPRD Langkat maupun ATR/BPN yang sebelumnya melakukan pengukuran, plotting dan pemasangan pilar batas?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak semakin melebar.
Sebab, Pansus DPRD Langkat sudah melakukan pembahasan dan turun langsung ke lokasi. Jangan sampai di satu sisi persoalan masih dibicarakan melalui jalur kelembagaan, namun di lapangan justru muncul aktivitas yang dapat menimbulkan tafsir berbeda.
Apalagi persoalan tanah menyangkut kepentingan masyarakat dan perusahaan. Kepastian mengenai status, batas dan siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut harus terang.
Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN 1 Regional 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penanaman tersebut.
wartawan masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN 1 Regional 1, ATR/BPN Langkat maupun Pansus DPRD Langkat.
Semua pihak diharapkan menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan, sampai status dan persoalan lahan eks HGU Kwala Bingai tersebut memperoleh kejelasan.(Red)

















