Foto : Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat bersatu mengelar aksi.(kus)
Medan – METROLANGKAT.COM
Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara berlangsung damai, Senin (26/1) siang.
Sekitar 100 peserta aksi berkumpul di Bundaran Manhattan Medan sebelum bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil IMIPAS) Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat membawa spanduk serta karton berisi tuntutan.
Dengan menggunakan pengeras suara, mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemberian fasilitas yang tidak sesuai aturan kepada narapidana Samsul Tarigan di Lapas Klas I Medan.
Aksi ini dipimpin oleh Yudhi William bersama Sholihin Chaniago selaku koordinator aksi.
Dalam orasinya, mereka menyoroti dugaan adanya fasilitas di kamar tahanan Samsul Tarigan yang dinilai melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan, seperti pendingin ruangan (AC), spring bed, serta kepemilikan telepon genggam.
Selain itu, massa juga menyinggung dugaan adanya intervensi dari seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT, yang diminta untuk diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Para pengunjuk rasa turut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pencabutan dan pemusnahan seluruh fasilitas yang diduga melanggar aturan, evaluasi terhadap jajaran pimpinan Lapas Klas I Medan, serta penegakan peraturan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan,” ujar Sholihin Chaniago dalam orasinya.
Aksi Serupa Digelar di Jakarta
Di lokasi berbeda, aksi demonstrasi dengan tuntutan serupa juga digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta pada hari yang sama.
Sekitar 50 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat turut menyuarakan desakan agar kasus dugaan fasilitas mewah bagi narapidana Samsul Tarigan diusut tuntas.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan tuntutan yang sama seperti di Medan, dengan tambahan desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto,
agar mempertimbangkan pemindahan Samsul Tarigan dari Lapas Klas I Medan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dinilai perlu karena dugaan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan dianggap bertentangan dengan prinsip tata tertib dan asas kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Massa juga menuntut agar Samsul Tarigan tidak diberikan pembebasan bersyarat, dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam spanduk aksi, Samsul Tarigan disebut sebagai pemilik Diskotik Markopolo.
Massa juga menyinggung beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas keluar-masuk kendaraan ke Lapas Klas I Medan pada malam hari.
Dugaan tersebut disampaikan sebagai bentuk keresahan publik dan meminta aparat berwenang melakukan klarifikasi serta penyelidikan.
Menurut Yudhi William, koalisi berencana melanjutkan aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mereka mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Sumut berinisial JT, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Samsul Tarigan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum yang adil dan tanpa perlakuan istimewa,” tegas Yudhi. (*)
















