Foto : Aksi GAM di Binjai, Desak Pencopotan Sekdako dan Evaluasi Kinerja Wali Kota.(kus)
Binjai – metrolangkat.com
Aksi unjuk rasa kembali digelar di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (26/1).
Kali ini, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menggugat (GAM) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, khususnya menyangkut pengangkatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai.
Dalam aksinya, massa menggunakan alat pengeras suara (toa) dan membentangkan sejumlah karton berisi tuntutan.
Salah satu tulisan yang dibentangkan berbunyi, “Menurut Pak Wali, penetapan Sekdako Binjai sudah sesuai undang-undang dan peraturan. Pak Wali, mau dibawa ke mana Binjai ke depan?”
Orator aksi, Sulfi Khoerus Soleh, dalam orasinya menyampaikan bahwa GAM menyoroti dugaan adanya cacat prosedur dalam birokrasi Pemerintah Kota Binjai, khususnya terkait penetapan Sekdako Binjai yang diduga sarat nepotisme.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat awam dan harus dijawab secara mendalam,” ujar Sulfi.
Selain itu, GAM juga menilai kinerja Sekdako Binjai Chairin F. Simanjuntak saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun 2024.
Menurut Sulfi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar tidak tercapai, bahkan realisasinya disebut kurang dari Rp1 miliar.
“Ini tentu menjadi catatan serius dan menunjukkan kinerja yang tidak optimal,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa juga mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, GAM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak Wali Kota Binjai untuk merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mencopot Chairin F. Simanjuntak dari jabatan Sekdako Binjai atau meminta yang bersangkutan mengundurkan diri.
Meminta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meninjau dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Sekdako Binjai.
Meminta Ketua DPRD Binjai menyampaikan rekomendasi pencopotan Wali Kota Binjai dan Sekdako Binjai kepada Kemendagri.
Meminta Kejaksaan Negeri Binjai mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun anggaran 2023–2024.
Meminta DPRD Binjai memanggil Wali Kota Binjai terkait dugaan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Meminta Gubernur Sumatera Utara mengedukasi Wali Kota Binjai terkait kewenangan dan larangan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mempertanyakan kinerja Wali Kota Binjai atas berbagai persoalan tersebut. (Kus)
















