Langkat – METROLANGKAT.COM
Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat bersama para pengusaha sarang burung walet, Senin (20/10/2025), di ruang rapat DPRD Langkat.
Pertemuan ini membahas proses legalisasi dan penertiban izin usaha sarang walet yang selama ini masih banyak beroperasi tanpa dasar hukum jelas.
Rapat tersebut merupakan undangan kedua, setelah sebelumnya sebagian pengusaha belum sempat hadir.
Kali ini, 10 pengusaha sarang walet hadir dan berdialog langsung dengan jajaran Pansus serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Ketua Pansus Perizinan Berusaha Donny Setha menjelaskan, rapat ini digelar untuk membantu pelaku usaha melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Banyak pengusaha sarang walet yang masih menggunakan izin ruko.
Melalui rapat ini, kami ingin membantu agar izin usaha disesuaikan dengan peruntukannya, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Donny.
Salah seorang pengusaha mengungkapkan, keinginan untuk mengurus izin sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, mereka terkendala oleh Peraturan Daerah (Perda) yang melarang bangunan sarang walet berdiri di dekat rumah ibadah.
Sebagian besar usaha walet diketahui telah berdiri jauh sebelum Perda tersebut diberlakukan.
Anggota Pansus Zulhijar menambahkan, langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari upaya DPRD membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari data yang kami miliki, ada sekitar 78 pengusaha sarang walet di Langkat. Namun baru satu yang mulai mengurus izin resmi.
Kami ingin mendorong semuanya agar memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa pengusaha dapat menyesuaikan izin bangunan dengan cara mengubah peruntukan dari rumah atau ruko menjadi sarang burung walet.
Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan sebesar Rp30 ribu per meter,
dan pengelolaan limbah wajib diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan tetap memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
Sementara itu, Anggota Pansus Bahri menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha walet, mulai dari kebisingan, tata ruang hingga kebersihan lingkungan.
“Kami tidak ingin menutup usaha, justru ingin membantu menertibkan.
Kalau semua berizin, pajak dan retribusi bisa tertata, PAD meningkat, dan pengusaha pun bisa berkontribusi melalui CSR untuk masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga terungkap, sebagian besar pengusaha telah menjalankan bisnis walet lebih dari dua dekade.
Mereka menyatakan komitmen untuk segera menyesuaikan izin sesuai ketentuan.
Pansus DPRD Langkat berharap, melalui pembinaan dan pendampingan ini, usaha sarang burung walet di Langkat dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.(Wis)


















