Pansus DPRD Langkat Dorong Legalisasi Usaha Walet, Pengusaha Siap Urus Izin Resmi

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat bersama para pengusaha sarang burung walet, Senin (20/10/2025), di ruang rapat DPRD Langkat.

Pertemuan ini membahas proses legalisasi dan penertiban izin usaha sarang walet yang selama ini masih banyak beroperasi tanpa dasar hukum jelas.

Rapat tersebut merupakan undangan kedua, setelah sebelumnya sebagian pengusaha belum sempat hadir.

Kali ini, 10 pengusaha sarang walet hadir dan berdialog langsung dengan jajaran Pansus serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Ketua Pansus Perizinan Berusaha Donny Setha menjelaskan, rapat ini digelar untuk membantu pelaku usaha melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak pengusaha sarang walet yang masih menggunakan izin ruko.

Melalui rapat ini, kami ingin membantu agar izin usaha disesuaikan dengan peruntukannya, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Donny.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Dorong Kemandirian Fiskal, Ikuti Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Salah seorang pengusaha mengungkapkan, keinginan untuk mengurus izin sebenarnya sudah ada sejak lama.

Namun, mereka terkendala oleh Peraturan Daerah (Perda) yang melarang bangunan sarang walet berdiri di dekat rumah ibadah.

Sebagian besar usaha walet diketahui telah berdiri jauh sebelum Perda tersebut diberlakukan.

Anggota Pansus Zulhijar menambahkan, langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari upaya DPRD membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari data yang kami miliki, ada sekitar 78 pengusaha sarang walet di Langkat. Namun baru satu yang mulai mengurus izin resmi.

Kami ingin mendorong semuanya agar memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa pengusaha dapat menyesuaikan izin bangunan dengan cara mengubah peruntukan dari rumah atau ruko menjadi sarang burung walet.

Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan sebesar Rp30 ribu per meter,

Baca Juga :  Syah Afandin Dorong Kolaborasi DPRD–Pemkab Demi Percepatan Pembangunan Langkat

dan pengelolaan limbah wajib diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan tetap memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Sementara itu, Anggota Pansus Bahri menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha walet, mulai dari kebisingan, tata ruang hingga kebersihan lingkungan.

“Kami tidak ingin menutup usaha, justru ingin membantu menertibkan.

Kalau semua berizin, pajak dan retribusi bisa tertata, PAD meningkat, dan pengusaha pun bisa berkontribusi melalui CSR untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga terungkap, sebagian besar pengusaha telah menjalankan bisnis walet lebih dari dua dekade.

Mereka menyatakan komitmen untuk segera menyesuaikan izin sesuai ketentuan.

Pansus DPRD Langkat berharap, melalui pembinaan dan pendampingan ini, usaha sarang burung walet di Langkat dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.(Wis)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan
Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat
Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat
DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU
DPRD Binjai Sembelih 2 Sapi Kurban, Anwar Gagas Program “Cicilan Kurban” Legislator
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:17 WIB

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Tepat Kebutuhan

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Rico Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Plt Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD Langkat 2026 Lebih Berpihak pada Rakyat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:35 WIB

Ricky Anthony: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp64,2 Miliar Perbaiki Jalan Provinsi di Langkat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

DPRD Langkat Bentuk Pansus Optimalisasi PAD

Berita Terbaru