Langkat – METROLANGKAT.COM
DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dan Pimpinan DPRD Langkat, setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicaranya, M. Rifqi Aulia, membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh fraksi DPRD juga menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah pada P-APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,619 triliun, naik Rp494,31 miliar dari sebelumnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan menjadi Rp278,68 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,665 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutupi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan sebesar Rp49,52 miliar, termasuk alokasi untuk penyertaan modal Pemkab Langkat sebesar Rp3 miliar.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat menegaskan agar seluruh pihak segera mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan, mengingat sisa waktu anggaran yang terbatas. “Perubahan APBD ini harus benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekda, dan tamu undangan lainnya.(Wis)