Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. (Ist)

JAKARTA – METROLANGKAT.COM

Publik semakin geram dengan lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak nama besar disebut, tetapi belum tersentuh proses hukum.

Salah satunya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, yang menurut catatan Harian Terbit sempat dipanggil penyidik KPK, namun mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (20/8/2025).

Begitu juga Gubernur Riau Abdul Wahid, yang namanya ikut terseret dalam daftar 44 anggota DPR RI periode 2019–2024 yang disebut menerima aliran dana CSR saat duduk di Komisi XI DPR.

Baca Juga :  Polres Langkat Tindak Tegas Pelaku Curas di Stabat: Pelaku Utama Ditangkap, 4 Masih DPO

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando, mendesak agar KPK segera memeriksa Abdul Wahid.

Ia menilai korupsi CSR BI tak bisa berhenti hanya pada dua nama yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem).

“Jangan hanya berhenti pada dua orang itu. Semua yang terindikasi, termasuk Abdul Wahid yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau, harus diproses hukum.

Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Fernando, Selasa (19/8/2025).

Fernando juga menyinggung pengakuan Satori yang menjadi “kotak pandora” terbongkarnya kasus ini.

Menurutnya, mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 ikut menikmati aliran dana CSR, namun tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Warga Binaan, Lapas Binjai Laksanakan Survei Akreditasi

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk memperkaya pribadi melalui yayasan yang dikendalikan anggota DPR.

Fernando menegaskan, jika KPK ingin menjaga kredibilitasnya, maka tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan pejabat aktif, baik di BI maupun di pemerintahan daerah.

“Kita tidak ingin uang rakyat kembali dicuri oleh orang-orang yang sama,” ujarnya.

Desakan publik kini menguat: KPK harus bergerak cepat, menyapu bersih semua pihak yang terlibat, tanpa kecuali.(Yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia
Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:20 WIB

Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru