BINJAI – Metrolangkat.com
Kasus hukum yang menjerat seorang wanita paruh baya berinisial J (53), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menuai sorotan tajam. J, yang berniat mengantarkan keponakannya pulang, justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pembunuhan oleh keponakan lainnya, RI (28), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kuasa hukum J, Darman Sagala, SH, menyampaikan keheranannya terhadap pemberitaan yang berkembang di sejumlah media. Ia menegaskan, kematian Ripin alias Achien (23) — keponakan J — adalah akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu dini hari (27/4/2025), bukan karena tindak pidana pembunuhan.
“Kasus ini sudah ditangani Polresta Deli Serdang. Klien kami berada di lokasi sebagai saksi peristiwa kecelakaan, bukan pelaku kejahatan,” ujar Darman kepada wartawan di Binjai, Kamis (5/6).
Darman menjelaskan, saat itu J bersama Ripin dan seorang sepupu mereka, K, dalam perjalanan dari Medan menuju Perbaungan dengan mobil Mitsubishi Expander. Saat melintasi area perkebunan kelapa sawit, Ripin meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun nahas, ketika ia turun dari mobil, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 menabraknya lalu kabur dari lokasi.
“Korban masih hidup saat itu. Klien kami sempat menghubungi kerabat dan mencari pertolongan, tapi karena situasi dini hari dan sepi, bantuan terlambat datang dan korban meninggal di tempat,” kata Darman.
Menurut data kepolisian, jenazah Ripin baru dievakuasi sekitar pukul 05.00 WIB oleh pihak TDS. Namun, anehnya, pada 30 April 2025, RI — kakak kandung korban — malah melaporkan J ke polisi, menuduhnya membunuh Ripin untuk memperoleh klaim asuransi.
Lebih mencengangkan lagi, J justru bukan pihak tertanggung dalam polis asuransi tersebut. “Justru si pelapor, RI, yang tercatat sebagai penerima manfaat. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Darman.
Ia juga menyebutkan bahwa RI diketahui sempat melunasi tunggakan premi asuransi adiknya setelah korban meninggal dunia, pada pertengahan Mei 2025 — diduga agar status polis tetap aktif. Tak hanya itu, RI disebut telah mengajukan klaim kepada dua perusahaan asuransi, dengan total nilai hampir Rp5 miliar.
“Atas dasar itu, kami mulai curiga motif pelapor berkaitan dengan upaya pencairan asuransi. Sangat disayangkan tuduhan berat dilayangkan kepada orang yang justru berusaha menolong,” pungkas Darman Sagala.
Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang. Publik menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya berada di balik misteri kematian Ripin. (kus)