Antar Keponakan Pulang, Wanita Ini Malah Dituduh Membunuh Demi Asuransi 5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Metrolangkat.com


Kasus hukum yang menjerat seorang wanita paruh baya berinisial J (53), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menuai sorotan tajam. J, yang berniat mengantarkan keponakannya pulang, justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pembunuhan oleh keponakan lainnya, RI (28), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kuasa hukum J, Darman Sagala, SH, menyampaikan keheranannya terhadap pemberitaan yang berkembang di sejumlah media. Ia menegaskan, kematian Ripin alias Achien (23) — keponakan J — adalah akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu dini hari (27/4/2025), bukan karena tindak pidana pembunuhan.

“Kasus ini sudah ditangani Polresta Deli Serdang. Klien kami berada di lokasi sebagai saksi peristiwa kecelakaan, bukan pelaku kejahatan,” ujar Darman kepada wartawan di Binjai, Kamis (5/6).

Darman menjelaskan, saat itu J bersama Ripin dan seorang sepupu mereka, K, dalam perjalanan dari Medan menuju Perbaungan dengan mobil Mitsubishi Expander. Saat melintasi area perkebunan kelapa sawit, Ripin meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun nahas, ketika ia turun dari mobil, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 menabraknya lalu kabur dari lokasi.

Baca Juga :  Kapolsek Brandan Disorot: Duduk Manis di Tengah Maraknya Peredaran Narkoba

“Korban masih hidup saat itu. Klien kami sempat menghubungi kerabat dan mencari pertolongan, tapi karena situasi dini hari dan sepi, bantuan terlambat datang dan korban meninggal di tempat,” kata Darman.

Menurut data kepolisian, jenazah Ripin baru dievakuasi sekitar pukul 05.00 WIB oleh pihak TDS. Namun, anehnya, pada 30 April 2025, RI — kakak kandung korban — malah melaporkan J ke polisi, menuduhnya membunuh Ripin untuk memperoleh klaim asuransi.

Lebih mencengangkan lagi, J justru bukan pihak tertanggung dalam polis asuransi tersebut. “Justru si pelapor, RI, yang tercatat sebagai penerima manfaat. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Darman.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Ia juga menyebutkan bahwa RI diketahui sempat melunasi tunggakan premi asuransi adiknya setelah korban meninggal dunia, pada pertengahan Mei 2025 — diduga agar status polis tetap aktif. Tak hanya itu, RI disebut telah mengajukan klaim kepada dua perusahaan asuransi, dengan total nilai hampir Rp5 miliar.

“Atas dasar itu, kami mulai curiga motif pelapor berkaitan dengan upaya pencairan asuransi. Sangat disayangkan tuduhan berat dilayangkan kepada orang yang justru berusaha menolong,” pungkas Darman Sagala.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang. Publik menanti hasil penyelidikan untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya berada di balik misteri kematian Ripin. (kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa
Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal
Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi
Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka
Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap
Gagalkan 9,9 Kg Sabu, Kinerja Satres Narkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Asahan, Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara
Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Digagalkan, Polda Sumatera Utara Klaim Selamatkan 813 Ribu Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Walikota Utus Tim Jenguk Korban Begal , Perintahkan Pos Kamling Diaktifkan Massal

Senin, 13 April 2026 - 21:42 WIB

Medan Darurat Kejahatan, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Narkoba dan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Sepekan Sikat 6 Kasus Narkoba, Polres Binjai Ringkus Enam Tersangka

Minggu, 5 April 2026 - 19:27 WIB

Polsek Kuala Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Rp110 Juta Ditangkap

Berita Terbaru

Budaya

Rico Waas: Budaya Jangan Kalah oleh Teknologi

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:27 WIB