P. Brandan- Metrolangkat.com
Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan usai terbukti melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Briptu yang mengaku berdinas di Polda Sumut.
Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika menantu WK melihat video dirinya sedang duduk santai di sebuah warung kopi.
Padahal, WK sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh atasannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kecurigaan makin kuat setelah pelapor mengonfirmasi hal ini kepada Siti Hajar, istri siri WK. Ia mengaku sering dimintai uang oleh suaminya dengan dalih untuk keperluan dinas.
Total kerugian yang dialami keluarga korban mencapai hampir Rp10 juta, yang disebut-sebut akan diganti setelah “gaji polisi” WK cair.
Merasa tertipu, pelapor bernama Ridwan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH langsung mengerahkan tim gabungan, termasuk Kanit Provos, untuk menyelidiki dan meminta klarifikasi dari WK.
Saat dimintai identitas dan kartu anggota, WK tidak dapat menunjukkan NRP (Nomor Registrasi Personel) maupun tanda pengenal lain.
Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan lagi anggota Polri, dan selama ini menyamar menggunakan nama palsu Briptu Nando Yuda Pratama.
Ia juga mengaku sudah dipecat dari kepolisian beberapa waktu lalu.
Tak hanya menipu secara finansial, WK juga diketahui telah menikahi anak perempuan pelapor secara siri, yang kini sedang hamil.
Atas dasar laporan dan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, SH bersama tim segera mengamankan WK beserta barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.
“Tindakan mengaku sebagai anggota Polri sangat merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
Kami akan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
WK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(yong)