Kejari Langkat Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi di STKIP Al Maksum

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa (13/8) kemarin.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp. 1.000.000/mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per-semester.

Baca Juga :  Dana Desa di Langkat: Lebih Banyak Digarong daripada Dirasa Manfaatnya oleh Masyarakat

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.500.000.

Adapun cara atau modus untuk meraup keuntungan dengan berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,1 Miliar.

Jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Pelimpahan tahap II benar,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8).

Baca Juga :  4,8 Kg Sabu- sabu disita Ditresnarkoba Dari Tangan Mahasiswa

Dirinya juga menegaskan, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

“Ya benar,” ujar Sabri Fitriansyah Marbun dengan singkat.

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kusmu)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Dalih “Tak Tahu” Hutan Lindung, Oknum Kapolsek di Langkat Terancam Pidana Berat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:24 WIB

Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB