Keterangan gambar : Ilustrasi rumah wartawan yang dilempar molotov.(ist)
LANGKAT – Metrolangkat.com
Rumah wartawan Joko Purnomo (47), Kepala Biro detiknewstv.com, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Joko mengaku saat ini dirinya sedang menjalankan investigasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, yang menurutnya sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Saya tidak tahu siapa pelakunya. Kejadiannya sangat cepat. Tapi memang belakangan ini saya sedang mengumpulkan data soal jaringan bandar narkoba yang sangat meresahkan,” ujar Joko kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika sang istri, Virda Br Panggabean, terbangun dari tidur karena mendengar suara kaca pecah. Saat mengintip dari jendela kamar, ia melihat kobaran api.
“Istri saya langsung membangunkan saya. Kami keluar rumah dan melihat gorden kamar anak sudah terbakar. Kami buru-buru memadamkan api,” ungkap Joko.
Setelah api berhasil dipadamkan, Joko menemukan pecahan botol sirup kaca dan kain bekas yang telah terbakar. Ia juga mencium bau menyengat bahan bakar minyak (BBM) di kamar anaknya.
“Akibat kejadian ini, kaca kamar anak saya pecah dan gordennya hangus terbakar,” tambahnya.
Joko pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Brandan dengan nomor laporan: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Saya berharap polisi segera menangkap pelakunya. Investigasi ini saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi masyarakat Langkat yang sudah resah terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga yang dikenal dengan gelar “Yong Ganas”, turut mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
“Ini tindakan biadab dan tak bisa dibiarkan. Kalau saja rumah korban sampai terbakar dan menelan korban anak-istrinya, bagaimana coba? Apa itu bukan perbuatan keji?” tegas Darwis.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada cara yang lebih beradab untuk menyikapinya.
“Kalau misalnya korban ada membuat pemberitaan yang menyinggung atau merugikan, caranya bukan seperti ini. Gunakanlah hak jawab atau hak koreksi, bukan main molotov,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring belum memberikan komentar terkait peristiwa ini. (Yg)