Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Vantony Huang (46), penduduk Jalan Pemuda Gang Singa, Kecamatan Tanjung Pura, resmi menggugat PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Alasannya: data pribadi dan layanan telekomunikasinya diduga disabotase serta disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel), yang turut mencakup Regional Sumbagut Medan serta GraPARI Telkomsel Stabat.

Kartu Hallo Tak Bisa Dipakai, Tapi Ada yang Gunakan Nomornya

Korban didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang perdana di PN Stabat.(rud)

Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum A. Setiawan Gusti, SH & Rekan — terdiri atas Agus Setiawan SH,

Dedi Kurniawan SH, dan Iin Ahmad SH — menjelaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan secara sistematis oleh operator pelat merah tersebut

“Nomor Kartu Hallo milik klien kami tiba-tiba tak bisa digunakan. Anehnya, nomor itu malah aktif digunakan orang lain.

Baca Juga :  Posko Salah Satu Paslon di Binjai Diserang Pendukung Lainnya

Bahkan mitra bisnis klien kami juga terganggu akibat sabotase itu,” ujar Agus Setiawan, SH, kepada wartawan usai sidang di PN Stabat.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya telah meminta riwayat panggilan dan aktivitas nomor dari pihak Telkomsel, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

“Telkomsel seolah menutup mata terhadap kerugian konsumen,” ujarnya geram. Wifi Tak Berfungsi, Tapi Tagihan Terus Datang

Tak hanya kartu telepon, layanan Wifi Indihome milik Vantony juga ikut bermasalah.

“Wifi-nya tidak bisa digunakan, tapi setiap bulan tetap ditagih. Kami menduga ada pihak yang mencuri akses data pribadi dan menggunakan jaringan tersebut tanpa izin,” jelas Agus.

Ia menyebut, akibat dugaan sabotase ini, klien dan keluarganya merasa tertekan dan khawatir terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka di ruang digital.

Telkomsel Mangkir dari Sidang Perdana

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Stabat pada Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, dengan hakim anggota Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 578 Kasus Narkoba dalam 47 Hari, Amankan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

Namun, baik PT Telkomsel maupun PT Telkom Indonesia tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.

“Padahal, relaas panggilan sudah diterima secara sah oleh resepsionis di kantor mereka, termasuk GraPARI Stabat,” ujar majelis hakim sebelum menunda sidang.

PN Stabat menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Telkomsel dan Telkom.

Langkah Hukum untuk Perlindungan Data Pribadi

Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tuntutan perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Telkomsel dalam melindungi pelanggan dari potensi sabotase dan penyalahgunaan jaringan digital,” pungkas Agus.(Ying)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi
Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa
Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan
Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk
Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Polisi Diduga Dilepas Polisi, Polres Binjai Disoal
Warga Ngaku Laporan Maling Ditolak Polisi, Kini Dipanggil Gegara ‘Hakimi’ Pelaku
THM Phantom Direkom Tutup Usai Digerebek, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:38 WIB

Razia Gabungan di Hotel Binjai, Tiga Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:37 WIB

Curi Lembu Warga Salapian, Pasangan Kekasih Terjungkal ke Parit Dikejar Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ricky Anthony Apresiasi Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Dipergoki Mencuri Sawit, Pria di Wampu Ancam Warga dengan Kelewang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB