“Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria 23 Tahun Dibekuk di Medan”

- Kontributor

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat –Metrolangkat.com

Sebuah kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur akhirnya menemui titik terang setelah tersangka FS alias Aldo (23) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria asal Stabat ini diduga membawa kabur Annisa (17) sejak awal Januari 2025, dengan janji palsu untuk bertemu keluarganya di Bandung.

Perjalanan Panjang Penuh Muslihat

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2025, ketika Fernando meminta izin kepada Saiah (50), ibu korban, untuk membawa Annisa ke Bandung selama 7 hari.

Namun, bukannya menuju Bandung, Fernando justru membawa Annisa ke berbagai daerah:

Pematang Siantar (10 hari) – Diduga korban disetubuhi dua kali di sebuah penginapan.

Jambi (19 Januari) – Perjalanan dilanjutkan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi DIF Rp 20,8 Miliar di Binjai Dilimpahkan, HMI Sumut Desak Kejati Ambil Alih

Lampung (21 Januari) – Karena kehabisan uang, Fernando menggadaikan sepeda motornya seharga Rp2,5 juta sebelum berangkat ke Jakarta via jalur laut.

Jakarta (4 hari) – Berusaha mencari keluarga, tetapi gagal menemukan alamat yang dicari.

Lampung – Pematang Siantar – Kembali setelah tak mendapatkan tujuan pasti.


Dibekuk Saat Santap Makan di Medan

Keberadaan Fernando akhirnya terendus oleh Sat Reskrim Polres Langkat.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.IK, MM memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga dan Kanit PPA IPDA Made Intan, S. Trk untuk melakukan penyelidikan.

Pada 4 Februari 2025, informasi menyebutkan bahwa Fernando dan Annisa sedang makan di salah satu rumah makan di Kampung Lalang,

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Medan Sunggal. Tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Tersangka Mendekam di Sel Tahanan

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Fernando telah mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP.

Selain itu, Fernando juga harus menghadapi perkara lain, yaitu penggelapan sepeda motor, sehingga setelah pemeriksaan di Polres Langkat selesai, ia akan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Brandan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam kasus serupa. (Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”
Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI
Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih
Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba
Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang
Setahun Berlalu, Keadilan untuk Wartawan Rico Masih Jalan di Tempat
Blue Sky dan Nirwana Karaoke Terjerat Narkoba, Polda Sumut Usulkan Penutupan
Cekcok dengan Dewan, Tukang Beca Babak Belur
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Praktisi Hukum dan Legislator Desak Polda Sumut Gerebek Marcopollo & CDI

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:39 WIB

Razia Diskotik Blue Star, Warga Minta APH Tak Tebang Pilih

Senin, 28 Juli 2025 - 10:54 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri Bongkar Diskotik Blue Star, Diduga Sarang Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:26 WIB

Sembunyikan Sabu dalam Kotak CCTV, Pria Babalan Diringkus Polisi di Gebang

Berita Terbaru