79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Natal 2024

- Kontributor

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

i

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

Binjai – METROLANGKAT.COM

Sebanyak 79 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan menjelaskan, saat ini yang menerima remisi khusus hari raya natal sebanyak 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Anton, adapun 79 narapidana yang diusulkan menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD Pirngadi Momentum Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

“Salah seorang narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut,” ungkap Anton saat dikonfirnasi awak media, Kamis (26/12) siang.

Anton menjelaskan, remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Hal itu sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.

Kalapas juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedisiplinan warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Untuk itu, kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” ujar Anton.

Baca Juga :  Lapas Binjai Berikan Makanan Tambahan Bagi WBP Lansia

Diketahui, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Diharapkan dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Binjai,” demikian tutup Anton Setiawan. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Berita Terbaru