79 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Natal 2024

- Kontributor

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

i

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan

Binjai – METROLANGKAT.COM

Sebanyak 79 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024, Rabu (25/12).

Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan menjelaskan, saat ini yang menerima remisi khusus hari raya natal sebanyak 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Anton, adapun 79 narapidana yang diusulkan menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Petugas Lapas Binjai Gagalkan Penyelundupan 11 SIM Card yang Disembunyikan dalam Gorengan

“Salah seorang narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut,” ungkap Anton saat dikonfirnasi awak media, Kamis (26/12) siang.

Anton menjelaskan, remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Hal itu sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.

Kalapas juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedisiplinan warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Untuk itu, kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” ujar Anton.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Binjai Tingkatkan Pengamanan Ekstra di Area Brandgang

Diketahui, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Diharapkan dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Binjai,” demikian tutup Anton Setiawan. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim
Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki
Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat
Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK
Operasi Senyap KPK: Bupati Lampung Tengah Dicokok Terkait Suap Proyek
Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Senin, 16 Maret 2026 - 18:15 WIB

Andika Sitepu Tegaskan Dukungan KOMBAT Sumut untuk Kepemimpinan Rico–Zaki

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:58 WIB

Modus Pinjam Ambil Gaji, Dua Pemuda Gelapkan Vario di Binjai Barat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:43 WIB

Eks Kadis Ketapang Binjai  Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bupati Langkat Tunggu Salinan Putusan Terkait PPPK

Berita Terbaru