Istri Menangis, Pelaku Masih Bebas: Ketika Keadilan Seolah Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

- Kontributor

Sabtu, 19 April 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Arif Rifana, warga Dusun II, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dinilai berjalan lambat oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Selesai, Polres Binjai.

Sejak dilaporkan oleh korban pada 26 Maret 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/SPKT/Polsek Selesai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, belum satu pun dari para pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan.

Mereka masih bebas berkeliaran, seolah tak tersentuh hukum.

Hal ini membuat istri korban, Samini, tak kuasa menahan sedih.

Saat ditemui awak media di sebuah warung kopi di Kota Binjai, Jumat (18/4) malam, air matanya mengalir saat menceritakan penderitaan yang dialami suaminya.

“Sampai hari ini, pelaku yang menganiaya suami saya belum juga ditangkap. Mereka masih bisa tertawa dan hidup bebas, sementara suami saya menderita,” ungkap Samini dengan suara bergetar.

Yang lebih memilukan, kata Samini, aksi penganiayaan itu terjadi di depan mata kepala sendiri—disaksikan dirinya, orang tua mereka, bahkan anaknya yang masih kecil.

“Siapa yang kuat melihat suaminya dipukuli seperti binatang di depan anak-anak? Mereka menuduh tanpa bukti dan main hakim sendiri,” tuturnya sembari menghapus air mata yang terus mengalir.

Baca Juga :  Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Belum ditangkapnya para pelaku membuat Samini merasa keadilan seolah hanya milik mereka yang berduit.

“Apa karena kami orang miskin? Sementara yang memukuli suami saya orang-orang berduit, jadi hukum tak berpihak pada kami?” tanya Samini lirih, penuh kecewa.

Samini mengaku baru menerima surat pemberitahuan hasil pengembangan penyidikan dari Polsek Selesai, dengan nomor: B/23/IV/2025/Reskrim, tertanggal 18 April 2025.

Dalam surat itu, disebutkan telah ditemukan cukup bukti atas tindak pidana penganiayaan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bagi saya yang awam hukum, isi surat itu jelas menyatakan bahwa suami saya benar-benar telah dianiaya secara bersama-sama.

Maka dari itu, saya memohon agar keadilan ditegakkan,” ujarnya, sambil memeluk erat sang anak.

Samini berharap Polsek Selesai segera menangkap para pelaku dan menghukum mereka sesuai hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan untuk suami saya,” ucapnya tegas.

Ironisnya, di tengah belum tuntasnya penanganan kasus penganiayaan itu, Arif Rifana justru kini mendekam di tahanan Polres Binjai atas tuduhan pemerkosaan.

Baca Juga :  11 Pegawai Komdigi Lindungi Judol Ditangkap Polisi

Keluarga Arif menilai penetapan tersangka itu sarat kejanggalan dan tak disertai bukti kuat.

Puluhan warga Desa Bekulap bersama Forum Pemuda Mahasiswa Binjai bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Binjai, Senin (14/4)

menuntut kejelasan dan menolak dugaan kriminalisasi hukum terhadap Arif.

“Visum pun tidak diberikan hingga sekarang. Padahal saat kejadian, Arif sedang tidur bersama istri dan anaknya.

Yang lebih parah, sebelum kasus pemerkosaan ini terbukti, Arif lebih dulu dihajar ramai-ramai di depan keluarganya,” teriak orator aksi, Randi Permana, dalam orasinya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Arif Rifana sudah sesuai prosedur dan hasil penyidikan.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum,” tegas Rino, Rabu (16/4).

Namun bagi keluarga dan masyarakat sekitar, luka dan ketidakadilan yang dirasakan tak mudah untuk disembuhkan. Mereka hanya ingin satu hal: hukum yang berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan atau harta.(kus)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit
Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit
Polisi Pastikan Tak Ada Ruang untuk Narkoba di Langkat
Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

Selasa, 4 November 2025 - 15:50 WIB

Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:43 WIB

PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Kasus DIF Binjai Mandek, Pengamat Nilai Ada Ketimpangan Penanganan Dibanding DBH Sawit

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUTR, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit

Berita Terbaru