Skandal Korupsi PPPK Langkat: LBH Desak Tersangka Ditahan dan Pejabat Tinggi Diperiksa

- Kontributor

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

i

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

Berikut adalah ilustrasi untuk menggambarkan suasana serius dari skandal korupsi PPPK Langkat 2023 dengan elemen-elemen simbolis keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.(int)

Medan– METROLANGKAT.COM

Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terus menyeret perhatian publik.

Pasca pemeriksaan Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024, perkembangan kasus ini semakin mendekati titik terang.

Syah Afandin, yang bertindak sebagai pejabat pembina pegawai negeri sipil sekaligus penanggung jawab utama pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat 2023, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka utama: Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat. Sebelumnya, hasil seleksi PPPK tersebut dinyatakan maladministrasi dan melanggar hukum oleh PTUN Medan pada September 2024.

Pada 16 Desember 2024, Polda Sumut kembali melimpahkan berkas tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejatisu (P19) karena dianggap belum lengkap.

Baca Juga :  Paslon 02 Unggul Telak di Poling Live Debat TVRI, Paslon 01 Terlihat Panik

Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, meminta penyidik segera memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Desakan LBH Medan: Tahan dan Adili Para Tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mewakili ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK 2023, mendesak Kejatisu segera menyatakan berkas lengkap sesuai Pasal 138 KUHAP.

LBH juga meminta agar ketiga tersangka segera ditahan dan diadili untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Tidak hanya itu, LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekda Kabupaten Langkat dan Plt. Bupati Syah Afandin dalam kasus ini.

LBH meminta Polda Sumut segera memeriksa keduanya untuk memastikan keterlibatan mereka dalam skandal ini, seraya menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga :  Polres Binjai Bekuk Pemilik Travel Penipu Jamaah Haji dan Umroh di Medan

Melanggar Hukum dan Hak Asasi
Kasus dugaan korupsi ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM,

DUHAM, ICCPR, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

LBH Medan menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai hak para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Langkat.

Harapan untuk Kepastian Hukum
Dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyatakan kelengkapan berkas, Kejatisu diharapkan segera memberikan kepastian hukum yang tegas.

“Ini adalah ujian besar untuk penegakan hukum di Sumatera Utara. Jangan ada ruang untuk korupsi dalam pemerintahan, terutama yang menyangkut hak-hak rakyat kecil,” tegas Irvan Saputra, SH., MH, dari LBH Medan.(Rel/red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung
Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta
Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard
Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi
Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah
Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU
Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!
Pemberian Abolisi ke Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum, LBH Medan : Kriminalisasi & Politisasi Hukum 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:30 WIB

Pengurus PWI Langkat Bongkar Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun angaran Mangrove, Buat Laporan Resmi Ke Kejagung

Selasa, 16 September 2025 - 13:43 WIB

Mantan Karyawan Menang Gugatan, PT PKT Bandel Bayar Uang Pensiun Rp298 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 17:15 WIB

Kajari Langkat Bantah Isu Pemerasan Oknum Jaksa, Tegaskan Pemanggilan Sekolah Murni Klarifikasi Smartboard

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Bandar Sabu di Binjai Timur Ditangkap, Barang Bukti 15,74 Gram Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Berita Terbaru