Rugikan Negara Nyaris 1 Miliyar, Kejari Binjai Tangkap Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

Binjai – METROLANGKAT.COM

Diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga nyaris 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan atau dengan istilah lain penjarakan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12).

Tersangka RSN diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka terhadap RSN digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan diusulkan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (10/12).

Berhubung adanya kondisi yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan, maka dirinya langsung ditangkap.

Baca Juga :  Kompol Poldasu Diduga Jadi Mafia Galian C Ilegal di Langkat, Ancam Ekologi dan Langgar UU

Tersangka RSN sendiri diketahui bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Dimana dalam pelaksanaan pengadaan Barjas tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil, namun faktanya dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.

Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 Miliar atau tepatnya Rp.952.402.563, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Dalam keterangan persnya, Kajari Binjai Jufri Nasution SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang SH, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora SH menerangkan, tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.

Baca Juga :  5 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB yang Libatkan Ridwan Kamil

“Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai.

Ditambahkan Noprianto Sihombing, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.

“Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Kedepan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” demikian tutup Noprianto Sihombing. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru