Rugikan Negara Nyaris 1 Miliyar, Kejari Binjai Tangkap Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

Tersangka RSN (baju merah) diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi di PDAM Tirtasari Binjai

Binjai – METROLANGKAT.COM

Diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga nyaris 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan atau dengan istilah lain penjarakan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12).

Tersangka RSN diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka terhadap RSN digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan diusulkan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (10/12).

Berhubung adanya kondisi yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan, maka dirinya langsung ditangkap.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Ayah-Anak di Langkat Diduga Maikan Opini, Kuasa Hukum Korban : Itu Playing Victim

Tersangka RSN sendiri diketahui bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Dimana dalam pelaksanaan pengadaan Barjas tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil, namun faktanya dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.

Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 Miliar atau tepatnya Rp.952.402.563, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Dalam keterangan persnya, Kajari Binjai Jufri Nasution SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang SH, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora SH menerangkan, tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.

Baca Juga :  Anggota Koperasi TKBM Diskusi bersama LBH Medan, Irvan: Bila ada dugaan Pidana, Bisa Laporkan Ke Polda

“Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai.

Ditambahkan Noprianto Sihombing, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.

“Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Kedepan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” demikian tutup Noprianto Sihombing. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat
Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Strategi Stabilitas Pangan dan Program “Sapa Warga” kepada Serdik Sespimmen Polri
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Menuju APEKSI 2026, Rico Waas Dorong Tiket Pesawat Lebih Ramah Kantong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:50 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis dan Bermartabat

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru

Wisata

DWP Langkat Tanam 100 Pohon di Tangkahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:06 WIB

Berita

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:20 WIB

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB