Sambil Live Streaming, Gerombolan Bermotor Lakukan Penganiayaan di Cimahi

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Bandung – METROLANGKAT.COM

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial (Medsos).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria di parkiran minimarket dan disiarkan live streaming telah ditangkap. Mereka berinisial JM, MR dan AF.

Baca Juga :  Dugaan Fasilitas Mewah Napi Samsul Tarigan, Koalisi Mahasiswa Datangi Kanwil IMIPAS

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan live streaming di medsos,” ujar Tri, Selasa (8/10/2024).

Tri mengatakan ketiga pelaku ingin membuat teror di masyarakat sehingga menyiarkan aksi penganiayaan secara live streaming. Mereka ingin memperlihatkan eksistensi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. Ia melanjutkan ketiga pelaku mencari korban secara acak. Korban S sendiri merupakan pegawai minimarket dan langsung dianiaya dan dibacok secara membabi buta.

Selain disiarkan live streaming, mereka pun mengunggah konten penganiayaan ke sejumlah platform media sosial. Bahkan mereka menegaskan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Eks Anggota TNI Disekap, Disiksa, dan Dibunuh, Motif Soal Mobil Rental

Tri mengatakan barang bukti senjata tajam dan yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan diamankan. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri. **

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Salurkan Dua Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan
Polres Langkat Kurban 14 Hewan, Ribuan Warga Terima Daging
Lapas Binjai Razia Gabungan Kamar WBP, Barang Terlarang Dimusnahkan
Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Ekor Sapi Qurban di Empat Lokasi
Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik
Strategi Stabilitas Pangan dan Program “Sapa Warga” kepada Serdik Sespimmen Polri
Sigit Bantah Isu Penculikan, Sebut Hanya Miskomunikasi: “Mohon Maaf atas Kegaduhan Ini”
Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:41 WIB

Rico Waas Salurkan Dua Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Lapas Binjai Razia Gabungan Kamar WBP, Barang Terlarang Dimusnahkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Idul Adha 1447 H, KOMBAT Sembelih 6 Ekor Sapi Qurban di Empat Lokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rico Waas Minta Dishub Medan Transparan dan Melek Teknologi, Kinerja Harus Terlihat Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:58 WIB

Strategi Stabilitas Pangan dan Program “Sapa Warga” kepada Serdik Sespimmen Polri

Berita Terbaru

Peristiwa

Rico Waas Salurkan Dua Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:41 WIB