Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Drs M Iskandarsyah.(Ist)

Langkat – Metrolangkat.com

Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smart board senilai Rp49,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terus mengungkap fakta-fakta yang menyita perhatian publik.

Perkara yang berkaitan dengan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat itu telah memasuki beberapa kali persidangan dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai saksi.

Di antaranya Sekretaris Daerah H. Amril, Kepala Bappeda Rina Marpaung, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandar.

Namun, dari seluruh nama yang muncul di persidangan, satu sosok justru menjadi tanda tanya besar.

Iskandarsyah Kepala BPKAD Langkat.

Bukan tanpa alasan. Dalam persidangan,saki Bahrun Walidin alias Baron,selaku perpanjangan tangan rekanan proyek smart board, memberikan kesaksian di bawah sumpah yang menyebut dirinya telah menyerahkan uang kepada Iskandar sebesar Rp2 miliar.

Baron juga mengaku menyerahkan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi, sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Keterangan tersebut tentu bukan putusan pengadilan. Pengakuan seorang saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara pidana.

Namun, kesaksian yang disampaikan di ruang sidang juga bukan sekadar cerita yang dapat diabaikan. Apalagi, disampaikan di hadapan majelis hakim dalam forum peradilan resmi.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, mengapa hingga kini nama Iskandar belum terlihat tersentuh dalam pengembangan perkara?

Baca Juga :  Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka dan Kabur ke Australia

Sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Langkat saat proyek itu berjalan, Iskandar menempati posisi yang sangat strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPKAD merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam siklus penganggaran, penatausahaan hingga pencairan anggaran pemerintah.

Sulit membayangkan sebuah proyek bernilai Rp49,9 miliar berjalan tanpa adanya keterlibatan administrasi dan pengelolaan keuangan yang berada dalam lingkup kewenangan lembaga tersebut.

Karena itu, ketika dalam persidangan muncul kesaksian mengenai dugaan penerimaan uang oleh Iskandar, publik wajar mempertanyakan apakah perannya hanya sebatas pihak yang disebut menerima uang, atau justru memiliki keterkaitan dengan proses yang diduga mengatur jalannya proyek smart board sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaannya.

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Fakta bahwa Iskandar telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan menunjukkan bahwa keterangannya dipandang relevan dalam pembuktian perkara. Terlebih, dugaan korupsi proyek smart board senilai Rp49,9 miliar bukan perkara kecil.

Nilai anggaran yang sangat besar itu berasal dari uang rakyat yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat, bukan justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.

Masyarakat tentu tidak menginginkan penegakan hukum yang berhenti pada sebagian pelaku saja. Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, praktik penyimpangan umumnya melibatkan rangkaian proses yang panjang,

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pencairan anggaran. Karena itu, setiap fakta yang terungkap di persidangan semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran.

Baca Juga :  Modus Dumas, Oknum Jaksa Pidsus Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah

Perlu dipahami bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kewenangan tersebut berada pada penyidik apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, hakim dapat memasukkan fakta-fakta persidangan ke dalam pertimbangan putusan, yang selanjutnya dapat menjadi dasar bagi jaksa maupun penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Keterangan Baron yang menyebut dugaan pemberian uang Rp2 miliar kepada Iskandar dan Rp2,5 miliar kepada Syaiful Abdi tidak sepatutnya berhenti sebagai catatan persidangan semata.

Apabila kesaksian tersebut didukung alat bukti lain, maka pengembangan perkara menjadi konsekuensi logis dari prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat Kabupaten Langkat tidak hanya menunggu vonis terhadap terdakwa yang kini menjalani persidangan. Mereka juga menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi proyek smart board Rp49,9 miliar hingga ke akar-akarnya.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani menyentuh sebagian pihak, sementara nama-nama yang disebut secara terang dalam fakta persidangan tetap berada di luar jangkauan proses hukum.

Sebab, bila fakta persidangan telah membuka dugaan adanya aliran uang kepada pejabat tertentu, maka publik berhak menunggu langkah hukum berikutnya. Termasuk terhadap Iskandarsyah, sepanjang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.(yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:57 WIB

Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:52 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem

Berita Terbaru

Peristiwa

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni

Selasa, 14 Jul 2026 - 09:35 WIB

Kabar Negeri

Respons Antrean BBM, Pemko Binjai Sidak Dua SPBU

Senin, 13 Jul 2026 - 20:51 WIB