Sambil Live Streaming, Gerombolan Bermotor Lakukan Penganiayaan di Cimahi

- Kontributor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

i

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial.

Bandung – METROLANGKAT.COM

Gerombolan bermotor nekat melakukan aksi penganiayaan kepada salah seorang pria berinisial S di parkiran minimarket di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Kamis (3/10/2024) pekan lalu. Mereka melakukan aksi penganiayaan tersebut sambil disiarkan secara live streaming di media sosial (Medsos).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada seorang pria di parkiran minimarket dan disiarkan live streaming telah ditangkap. Mereka berinisial JM, MR dan AF.

Baca Juga :  Prediksi Musim Hujan 2025/2026 di Indonesia

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan live streaming di medsos,” ujar Tri, Selasa (8/10/2024).

Tri mengatakan ketiga pelaku ingin membuat teror di masyarakat sehingga menyiarkan aksi penganiayaan secara live streaming. Mereka ingin memperlihatkan eksistensi dan menyebarkan ketakutan di masyarakat. Ia melanjutkan ketiga pelaku mencari korban secara acak. Korban S sendiri merupakan pegawai minimarket dan langsung dianiaya dan dibacok secara membabi buta.

Selain disiarkan live streaming, mereka pun mengunggah konten penganiayaan ke sejumlah platform media sosial. Bahkan mereka menegaskan sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Hujan Deras Melanda Kota Binjai, Ribuan Rumah Terendam Banjir

Tri mengatakan barang bukti senjata tajam dan yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan diamankan. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

“Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” kata Tri. **

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Medan, Desak Tangkap Pengendali Proyek Puskesmas Rp1,2 M
Hujan Deras Picu Banjir di Cimahi, Warga Terjebak Genangan di Jalur Padat
Sungai Cibitung Mengamuk, Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Tergenang Lumpur
Krisis Pangan di Langkat Kian Parah, Harga Sembako Melonjak Tajam
Banjir Medan Meluas: 85 Ribu Warga Mengungsi, Pemko Fokus Evakuasi & Logistik
Warga Teluk Meku Menjerit: Bantuan Tak Kunjung Datang, Berjalan 5 Jam Tuk Dapatkan Makanan
Bupati Syah Afandin Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Hinai
“Tol Kuala Bingai–Stabat Lumpuh Total: Genangan Setinggi Dasbor Tutup Akses
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:58 WIB

Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Medan, Desak Tangkap Pengendali Proyek Puskesmas Rp1,2 M

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:39 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Cimahi, Warga Terjebak Genangan di Jalur Padat

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:05 WIB

Sungai Cibitung Mengamuk, Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Tergenang Lumpur

Senin, 1 Desember 2025 - 10:51 WIB

Krisis Pangan di Langkat Kian Parah, Harga Sembako Melonjak Tajam

Minggu, 30 November 2025 - 15:26 WIB

Banjir Medan Meluas: 85 Ribu Warga Mengungsi, Pemko Fokus Evakuasi & Logistik

Berita Terbaru