DPRD Langkat Fraksi PKS Terima Kunjungan Anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu

- Kontributor

Minggu, 29 Desember 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi TKBM Pangkalan Susu melaksanakan diskusi ringan bersama anggota DPRD Fraksi PKS di Langkat, Jumat (27/12)

i

Koperasi TKBM Pangkalan Susu melaksanakan diskusi ringan bersama anggota DPRD Fraksi PKS di Langkat, Jumat (27/12)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PKS menyambut ramah kunjungan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pangkalan Susu di kantor Fraksi PKS DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Jum’at (27/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PKS yakni: Ketua Fraksi PKS Safitri Harianto,S.H., Wakil Ketua Fraksi PKS Purwanto, Sekretaris Fraksi PKS Mahalli Hakim, ST.S.Pd., dan Bendahara Fraksi PKS Zulkarnain, S.E serta didampingi anggota DPRD Dapil Sumut 12 Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS Fatimah, S.Si, M.Pd.

Dalam penyampaiannya, Safitri Harianto, S.H selaku Ketua Fraksi PKS Kabupaten Langkat menyatakan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat dalam hal ini anggota koperasi TKBM Pangkalan Susu yang telah mau berkunjung ke kantor Fraksi PKS Kabupaten Langkat.

“Kantor Fraksi DPRD Kab. Langkat adalah rumah aspirasi bagi rakyat langkat termasuk fraksi PKS, sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Koperasi TKBM karena telah bersedia mengunjungi rumah aspirasi kita ini” kata Safitri Herianto seperti dikutip Langkatoday.com.

Ketua Fraksi PKS Kabupaten Langkat tersebut juga menyampaikan bahwa mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat merupakan tugas DPRD sehingga anggota DPRD Langkat dari Fraksi PKS akan selalu siap membantu bila berhubungan dengan kemaslahatan rakyat langkat.

“Tugas kami selaku DPRD adalah melayani, sehingga bila ada yang berhubungan dengan rakyat kami akan siap membantu. Contohnya pertemuan kita hari ini, walaupun kondisi hari libur namun Kantor Fraksi PKS tetap buka untuk menyambut kedatangan anggota koperasi TKBM” lanjut Herianto.

Kunjungan yang dilakukan anggota Koperasi TKBM tersebut dalam rangka sharing pendapat tentang kondisi Koperasi TKBM Pangkalan Susu, mengingat masa periodesasi kepengurusan akan berakhir pada 31 Desember 2024 dan akan di laksanakan pesta demokrasi pemilihan ketua Koperasi TKBM selanjutnya.

Baca Juga :  Lantik 50 Anggota DPRD Langkat, Pj Bupati Tekankan Sinergitas DPRD dan Kepala Daerah

Mewakili para anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu yang lain, mereka menyampaikan harapannya bahwa Pemilihan Ketua Koperasi TKBM Pangkalan Susu periode 2025-2030 dibuat sebaik mungkin tanpa adanya pengkondisian serta tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka berharap setelah berakhirnya masa periodesasi kepengurusan Koperasi TKBM Pangkalan Susu saat ini pada tanggal 31 Desember 2024, maka demi terciptanya suasana yang kondusif, transparan dan demokratis maka di harapkan segera di buat panitia pelaksana pemilihan Ketua Koperasi 2025-2030 yang Panitianya berasal dari rekomendasi para anggota Koperasi yang memiliki kewenangan tertinggi dalam Koperasi TKBM Pangkalan Susu.

Muhammad Erwin mewakili para anggota koperasi TKBM yang hadir, menyampaikan bahwa demi pelaksanaan Pemilihan yang benar-benar jujur dan adil baik secara sistem maupun hasil suara maka harapan para anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu, panitia pelaksana jangan dari demisioner Pengurus yang baru saja selesai masa tugasnya karena di khawatirkan adanya pengkondisian-pengkondisian tertentu akan sistem pemilihan yang akan di laksanakan.

“Karena Pemilihan ini adalah Pesta Demokrasi bagi seluruh anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu, maka Panitia Pelaksanaannya harus di kembalikan kepada kesepakatan Anggota Koperasi TKBM Pangkalan Susu, bukan lagi dari mantan pengurus yang sudah habis masa jabatannya” ucap Erwin.

Pria yang sudah aktif di Koperasi TKBM sejak Januari 2020 ini juga menyampaikan bahwa kegiatan pelaksanaan musyawarah dalam pemilihan ketua Koperasi TKBM Pangkalan Susu Periode 2025-2030 ini bertujuan untuk menghimpun suara seluruh anggota Koperasi TKBM demi kepentingan seluruh anggota sehingga hal ini harus di kembalikan keputusannya baik dari sistem maupun pelaksanaan nya kepada seluruh anggota Koperasi TKBM.

“Ini adalah musyawarah rumah tangga Koperasi TKBM, yang tujuannya demi anggota, dari anggota, untuk anggota sehingga harus dikembalikan keputusannya kepada anggota Koperasi. Kemudian kami berharap baik pemerintah seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat bisa memantau kegiatan musyawarah rumah tangga Koperasi TKBM Pangkalan Susu ini agar tetap kondusif dan sesuai dengan aturan Koperasi yang berlaku” tambah Erwin yang juga merupakan anak dari pendiri sekaligus ketua pertama Koperasi TKBM ini.

Baca Juga :  Mahyuni Terpilih Pimpin Golkar Pematang Jaya 2025–2030

Menanggapi pernyataan dan aspirasi yang di sampaikan oleh para anggota koperasi TKBM Pangkalan Susu yang hadir, Fatimah. S.Si.,M.Pd yang juga hadir pada saat kunjungan tersebut menyampaikan bahwa segala sesuatu pasti ada ketentuan dan regulasinya sehingga aturan tersebut harus di ikuti dalam setiap pelaksanaan.

“Kita tahu bahwa setiap Koperasi pasti bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, namun tentunya harus mengikuti regulasi yang ada, dan regulasi tersebut harus aturan yang terbaru dan juga masih berlaku”. ucap Fatimah yang juga anggota DPRD Sumut dari Partai PKS ini.

Senada dengan yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumut tersebut, Muhammad Erwin menyampaikan harapannya agar kegiatan pelaksanaan pemilihan Koperasi TKBM Pangkalan Susu periode 2025-2030 tetap tegak lurus pada aturan yang terdapat pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, PERMENKOP No. 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkat Muat di Pelabuhan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yaitu Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/41/2/DJPL-11, Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011 dan Surat Keputusan DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM No. 96/SKB/DEP.1/XII/2011.

“Koperasi itu ada aturannya, ada regulasi yang harus di ikuti sehingga siapapun tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang tidak terdapat pada aturan, baik oleh anggota koperasi maupun dinas sekalipun yang tujuannya untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu”. tambah Erwin. (rel)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tegas Utamakan Keamanan Warga
Bupati Langkat Ungkap 73% Jalan Rusak: Anggaran Jadi Kendala Perbaikan
Meriah dan Khidmat, PHBI Serang Jaya Hilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Selasa, 16 September 2025 - 22:30 WIB

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut

Berita Terbaru