Relawan dan tim Advokasi Paslon BISA usai melaporkan dugaan “money politik” di Bahorok yang dilakukan oknum Kepala lingkungan.(yong)
Langkat— METROLANGKAT.COM
Dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru.
Kepling bernama Eka diamankan warga setelah tertangkap tangan melakukan praktik politik uang atau “serangan fajar” untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Selasa, 26 November 2024.
Puluhan warga, termasuk advokat, tim pemenangan pasangan Iskandar-Adli, dan relawan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Iskandar Sugito dan Adli Tama Hidayat Sembiring, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Langkat pada Rabu (27/11) dini hari.
Kedatangan mereka bertujuan mendorong Bawaslu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Bawaslu Langkat untuk bekerja sesuai regulasi dan menindak tegas praktik politik uang yang merusak demokrasi,” ujar M. Nurhadi Salim Pardede, advokat yang mendampingi pelapor Ahmad Riduan dan Tri Wahyu Amami dari tim pemenangan Iskandar-Adli.
Pardede menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Langkat. “Kita berharap Pilkada berlangsung adil dan bersih dari politik uang.
Pemimpin yang terpilih harus berintegritas, bukan hasil praktik tidak patut seperti money politic,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Langkat, Ahmad Kurniawan Harahap, yang menerima kedatangan warga, menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima melalui Panwascam Bahorok.
“Kami sudah menerima laporan dari Panwascam, dan informasi ini sudah disampaikan ke Gakkumdu Langkat.
Besok pagi (hari ini 27/Nopember-red), laporan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Gakkumdu,” ungkapnya.
Laporan tindak pidana pemilihan ini tercatat dengan tanda bukti penyampaian nomor 01/PL/PB/kec.Bohorok/02.16/11/2024.
Ahmad Kurniawan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan transparan, dan perkembangan akan diinformasikan kepada pelapor.
Warga berharap Bawaslu dan Gakkumdu Langkat dapat menindak tegas pelaku, termasuk jika ada keterlibatan lurah setempat yang disebut-sebut memerintahkan Kepling Eka untuk melakukan “serangan fajar.
” Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari Bawaslu untuk memastikan Pilkada Langkat bebas dari money politik.(yong)