Langgar Perda, Pemko Medan Bongkar Paksa Parkir Ilegal di Depan Kafe Dara Kupi

- Kontributor

Senin, 19 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Metrolangkat.com


Pemerintah Kota Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal milik Kafe Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batang Hari, simpang Jalan Darussalam, Senin (19/5/2025). Tindakan tegas ini diambil karena pemanfaatan trotoar menjadi lahan parkir tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK, dan Kecamatan Medan Sunggal, serta mendapat dukungan aparat TNI-Polri. Proses ini turut disaksikan oleh anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.

“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang. Seluruh proses berjalan lancar,” ujar Plh Kasat Pol PP Kota Medan, Wandro Malau, saat dikonfirmasi.

Menurut Wandro, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Pemko Medan telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pengelola Dara Kupi melalui Dinas SDABMBK. Namun karena tidak ada itikad baik dari pemilik usaha untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, maka dilakukan penertiban.

“Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lokasi. Karena tetap diabaikan, maka Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.

Setelah dibongkar, lahan tersebut telah dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai trotoar bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Makin Meluas, Ini Daftar 114 RT yang Masih Terendam Banjir di Jakarta

Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihak Dara Kupi telah melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir pribadi. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap fasilitas umum wajib melalui mekanisme dan izin resmi dari pemerintah.

“Aspalnya sudah dibongkar, drainasenya juga kembali berfungsi. Saat ini kami sedang cek apakah ada kerusakan pada struktur trotoar. Kalau ada, tentu akan segera kita perbaiki,” ujar Gibson.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Medan untuk tidak semena-mena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

“Ke depan, semua kegiatan seperti ini harus ada rekomendasi dari dinas terkait, tidak bisa asal-asalan,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ruang publik, khususnya yang mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya.(Yong/rel)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Puasa 1.500 Jamaah di Masjid Al-Musabbihin, Rico Waas Minta Doa Warga
Tahanan Kabur dari PN Stabat Tewas Usai Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Aceh
Bobby Nasution Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T
Fahrudin Koto Terpilih sebagai Ketua ISARAH Kota Binjai
Asap Tebal Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta
Kunker ke Binjai Batal, Jaksa Agung Pilih Lanjut Agenda di Medan
Tinjau Sungai Tukka, Bobby Siapkan Tanggul dan Sabo Dam Cegah Banjir
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:18 WIB

Buka Puasa 1.500 Jamaah di Masjid Al-Musabbihin, Rico Waas Minta Doa Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:14 WIB

Tahanan Kabur dari PN Stabat Tewas Usai Kecelakaan Saat Melarikan Diri ke Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T

Senin, 9 Maret 2026 - 13:11 WIB

Fahrudin Koto Terpilih sebagai Ketua ISARAH Kota Binjai

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:20 WIB

Asap Tebal Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa

Berita Terbaru