Langgar Perda, Pemko Medan Bongkar Paksa Parkir Ilegal di Depan Kafe Dara Kupi

- Kontributor

Senin, 19 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Metrolangkat.com


Pemerintah Kota Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal milik Kafe Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batang Hari, simpang Jalan Darussalam, Senin (19/5/2025). Tindakan tegas ini diambil karena pemanfaatan trotoar menjadi lahan parkir tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK, dan Kecamatan Medan Sunggal, serta mendapat dukungan aparat TNI-Polri. Proses ini turut disaksikan oleh anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.

“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang. Seluruh proses berjalan lancar,” ujar Plh Kasat Pol PP Kota Medan, Wandro Malau, saat dikonfirmasi.

Menurut Wandro, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Pemko Medan telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pengelola Dara Kupi melalui Dinas SDABMBK. Namun karena tidak ada itikad baik dari pemilik usaha untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, maka dilakukan penertiban.

“Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lokasi. Karena tetap diabaikan, maka Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.

Setelah dibongkar, lahan tersebut telah dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai trotoar bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Protes Jalan Berlubang di Kutambaru, Warga Pancing Ikan Lele

Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihak Dara Kupi telah melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir pribadi. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap fasilitas umum wajib melalui mekanisme dan izin resmi dari pemerintah.

“Aspalnya sudah dibongkar, drainasenya juga kembali berfungsi. Saat ini kami sedang cek apakah ada kerusakan pada struktur trotoar. Kalau ada, tentu akan segera kita perbaiki,” ujar Gibson.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Medan untuk tidak semena-mena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

“Ke depan, semua kegiatan seperti ini harus ada rekomendasi dari dinas terkait, tidak bisa asal-asalan,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ruang publik, khususnya yang mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya.(Yong/rel)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Regulator Gas, Rumah Sop Seger Manteb di Binjai Ludes Terbakar
Ricky Anthony: HML Bukan Corong Kekuasaan, Tapi Penjaga Arah Pembangunan
Viral Roti Berjamur, Pemilik Sun’s Bakery Polisikan Penyebar Video
Tagih Angsuran, Karyawan FIF Binjai Dianiaya Kakak Debitur
Bupati Langkat Syah Afandin: Dana CSR Harus Langsung Sentuh Warga Miskin Ekstrem
Dukung Sinergi Lintas Lembaga, BRI Stabat Ikut Sukseskan Bhayangkara Sport Day
Bupati Langkat Ajak Warga Teguhkan Solidaritas untuk Palestina di Aksi Bela Gaza
Polda Sumut Dibanjiri 1.600 Papan Bunga, Videotron Penuhi Medan Sambut HUT Bhayangkara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Kebocoran Regulator Gas, Rumah Sop Seger Manteb di Binjai Ludes Terbakar

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31 WIB

Ricky Anthony: HML Bukan Corong Kekuasaan, Tapi Penjaga Arah Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:00 WIB

Viral Roti Berjamur, Pemilik Sun’s Bakery Polisikan Penyebar Video

Senin, 21 Juli 2025 - 17:41 WIB

Tagih Angsuran, Karyawan FIF Binjai Dianiaya Kakak Debitur

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:05 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin: Dana CSR Harus Langsung Sentuh Warga Miskin Ekstrem

Berita Terbaru