Kejati Sumut Tegaskan: Tuduhan Jaksa Lakukan Pemerasan Tak Berdasar

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — metrolangkat.com

Tudingan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan terhadap tersangka APL alias Kepot terkait penanganan perkara, sebagaimana yang diklaim oleh tersangka dalam sejumlah pernyataan di media, dinyatakan tidak benar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH, saat dikonfirmasi pada Senin (26/5), menegaskan bahwa tuduhan tersebut sepihak dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar.

Itu hanya alasan sepihak yang tidak berdasar. Terkait motif pembacokan, tim kami sudah melakukan pendalaman,” ujar Adre.

Berdasarkan hasil penelusuran internal dan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adre menegaskan bahwa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

Baca Juga :  Geram Lihat Video Viral, Ricky Anthony Kirim Brigade KOMBAT Bantu Korban

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL.

Jadi, narasi yang seolah-olah mengaitkan pembacokan dengan penanganan perkara adalah tidak terbukti,” tegasnya lagi.

APL, yang diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Deli Serdang, bersama rekannya SD alias Gallo, ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa penyerangan.

APL diduga sebagai otak dari aksi pembacokan sekaligus perencana utama, sedangkan Gallo berperan sebagai eksekutor.

Keduanya menyerang Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB di kebun sawit milik pribadi sang jaksa di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Tagih Angsuran, Karyawan FIF Binjai Dianiaya Kakak Debitur

Serangan dilakukan secara tiba-tiba oleh dua pelaku tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam yang disimpan dalam tas pancing.

Adre W. Ginting turut mengapresiasi kecepatan tindakan aparat kepolisian.

> “Kami sangat mengapresiasi kecepatan Tim Tebas Subdit III/Jatanras Polda Sumut dalam mengamankan kedua tersangka pembacokan,” katanya.

Terkait kondisi korban, Adre menyampaikan bahwa keduanya saat ini sudah berangsur membaik dan masih menjalani perawatan intensif oleh tim dokter rumah sakit.

> “Untuk perkembangan selanjutnya terkait proses hukum atas kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres
Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat
KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin
Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 
Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Plasma Sawit di Madina
Replika Rumah Adat Batak Terbakar, Rico Waas Janji Segera Diperbaiki
Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol Sumut ke DPR RI, Dorong Hadirnya UU Transportasi Online
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Plt. Bupati Langkat Tiorita Serahkan Rumah Layak Huni

Senin, 13 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pasca OTT Bupati, KPK Geledah Tujuh Kantor Strategis di Lingkungan Pemkab Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:14 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati, PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat Pasca OTT Bupati Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:28 WIB

Ondim Diamankan KPK Dirumah Pribadinya, Bukan di Acara APKASI 

Berita Terbaru