Dugaan Proyek Fiktif, Kontrak Bodong, hingga PPTK Tak Layak, Menguak Potret Buram Pengelolaan Pendidikan Langkat

- Kontributor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini ilustrasi yang menggambarkan kondisi Disdik Langkat sebagai sarang korupsi. Suasana gelap, penuh simbol kehancuran, dengan figur bayangan yang menggambarkan praktik kotor di dalam kantor.(ilustrasi)

Langkat – metrolangkat.com

Praktik korupsi di sektor pendidikan Langkat diduga kian merajalela. Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kini dicap sebagai “ladang bancakan” proyek ratusan miliar yang dikelola oleh oknum tak kompeten.

Proyek fisik mangkrak, pengadaan fiktif, hingga kontrak bodong bermunculan, mengindikasikan ada pola penyelewengan sistematis.

M.Nuh alias MN, staf non-job golongan IV/a yang seharusnya menyusun kurikulum SMP, kini menjadi sosok kunci.

Ia diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab mengelola paket proyek di Disdik Langkat senilai lebih dari Rp 190 miliar.

Penunjukan MN dinilai cacat hukum, bertentangan dengan regulasi keuangan daerah, dan memperbesar dugaan skandal pengelolaan anggaran pendidikan.

MN diangkat melalui SK Kepala Disdik Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 sejak 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.

Sejak itu, berbagai program strategis pendidikan seperti Pengelolaan Pendidikan Dasar (Rp 85,4 miliar) dan Pendidikan Menengah Pertama (Rp 96 miliar), hingga Program Penunjang Urusan Pemerintahan (Rp 8,8 miliar) berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Dua Dosen Universitas Labuhanbatu Resmi Sandang Lektor Kepala

Namun, MN tak memenuhi kualifikasi sebagai PPTK. Ia bukan pejabat struktural, tidak membidangi sub-kegiatan yang ditanganinya, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola proyek sebesar itu.

Bahkan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, tak satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Kepala Disdik Langkat.

Syahrial Sulung, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), mengecam keras kondisi ini.

“Ini pelanggaran berat. PPTK diatur jelas dalam Permendagri 77/2020 dan Perpres 12/2021.

Seorang PPTK minimal pejabat struktural satu tingkat di bawah KPA. Kalau tidak ada, fungsional pun harus punya kriteria khusus.

Ini kok malah dipegang orang yang tidak punya kewenangan?” ujarnya saat diwawancarai, Senin (17/3/2025).

Syahrial menilai kondisi di Disdik Langkat sudah gawat. Ia menuding ada pembiaran oleh Kepala Disdik hingga pejabat Pemkab Langkat.

Ia bahkan menyebut, “Ada dugaan kuat pola bancakan anggaran secara sistematis. Ratusan miliar mengalir tanpa kontrol jelas.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Langkat Dipaksa Borong Spanduk, Dana BOS Jadi Korban

Indikasi Pelanggaran dan Proyek Bermasalah:

Pekerjaan fisik wanprestasi dibayar penuh (100%) Kontrak bodong tanpa alokasi anggaran

Pengadaan barang seperti mebel sekolah, alat peraga, dan perlengkapan siswa tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumut Proyek fiktif dan dugaan mark-up anggaran

Potensi Kerugian Negara:

Diperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, jika proses penyelidikan mendalam terbukti.

Sikap Aparat Penegak Hukum:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima laporan masyarakat dan tengah mendalami sejumlah temuan awal.

Penyelidikan terhadap proyek-proyek bermasalah di Disdik Langkat kini dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.

Hingga berita ini dimuat, Muhammad Nuh tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi wartawan.

Pihak Dinas Pendidikan Langkat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Akhir Laporan (Opsional):

Jika pola ini dibiarkan, bukan hanya anggaran pendidikan yang dirampok, tapi juga masa depan anak-anak Langkat yang dipertaruhkan.(red/yong)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital
Gubernur Tinjau MBG di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli
Kepsek SMPN 7 Binjai Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS
STMIK Kaputama Teken Kontrak Kinerja 2026,
Universitas Labuhanbatu Gelar Bimtek RPL, Perkuat Mutu Pendidikan dan MBKM
Dua Dosen Universitas Labuhanbatu Resmi Sandang Lektor Kepala
Gubernur Bobby Nasution Gelontorkan Rp43 Miliar, Gratiskan SPP SMA-SMK di 10 Kabupaten/Kota 
STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Berdiri, Tonggak Sejarah Pendidikan Tinggi di Pantai Barat
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:36 WIB

60 Mahasiswa STMIK Kaputama Ikuti Magang Global Smartbridge, Siap Asah Skill Industri Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:10 WIB

Gubernur Tinjau MBG di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Kepsek SMPN 7 Binjai Bantah Tuduhan Penggelapan Dana BOS

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:14 WIB

STMIK Kaputama Teken Kontrak Kinerja 2026,

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:03 WIB

Universitas Labuhanbatu Gelar Bimtek RPL, Perkuat Mutu Pendidikan dan MBKM

Berita Terbaru