Dari Pilkades hingga Aset Daerah, Langkat Siapkan Lima Ranperda Strategis Tahun 2026

- Kontributor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar – Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH.(doc)

LangkatMETROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperkuat pondasi regulasi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan transparan. Melalui Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, Bupati H. Syah Afandin, SH memimpin rapat penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026, Selasa (21/10/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat ini dibuka oleh Ketua DPRD Sribana Br. Perangin-angin dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita menyebut lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Langkat bersifat strategis karena berorientasi pada penguatan regulasi pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.

“Ranperda ini adalah bagian dari upaya kita memperkuat regulasi agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Langkat Syah Afandin: ASN Harus Solid, Bansos Harus Tepat dan Adil

Kelima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1️⃣ Ranperda Pemilihan Kepala Desa, mengatur masa jabatan delapan tahun, calon tunggal, serta persyaratan calon kepala desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
2️⃣ Ranperda Perangkat Desa, menegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai amanat undang-undang dan kearifan lokal.
3️⃣ Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperkuat masa jabatan dan keterwakilan perempuan dalam BPD.
4️⃣ Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menjamin kepastian hukum setiap proses di tingkat desa.
5️⃣ Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 demi meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Menurut Tiorita, penyusunan perda merupakan amanat Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, yang menegaskan kewenangan daerah dalam membentuk peraturan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya Prolegda sebagai instrumen perencanaan hukum daerah yang tertib dan terukur.

Baca Juga :  Syah Afandin : Langkat Siap Berlari Bersama Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

“Dengan Prolegda, kita memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan. Semua penyusunan perda harus berjalan sistematis dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. “Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Syah Afandin dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan regulasi desa adalah bagian penting dari strategi pembangunan Langkat ke depan.
“Setiap kebijakan harus berpijak pada aturan yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan lima Ranperda ini, kita ingin memastikan sistem pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah semakin kuat dan transparan,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kabupaten Langkat Tahun 2026, yang menjadi dasar arah legislasi daerah tahun depan.(Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Portal PASADA Diluncurkan, Data Bencana Sumut Kini Terintegrasi
Pencari Kerja Padati Program Rabu Walk In Interview di MPP Medan
Rico Waas Paparkan LKPJ 2025: IPM dan Ekonomi Medan Naik, Kemiskinan Turun
Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat Pemprov Sumut,  Jangan Ada Pungli
Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Paluta Dimulai 2026, Sipiongot Jadi Prioritas
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Siapkan Posko Pengaduan
Wabup Tiorita Dorong Lompatan Transformasi Digital Layanan Kependudukan di Langkat
Sekda Amril Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Stabat, Serahkan Hibah Rp20 Juta untuk Masjid Halimah Abdul Hamid
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:37 WIB

Portal PASADA Diluncurkan, Data Bencana Sumut Kini Terintegrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04 WIB

Pencari Kerja Padati Program Rabu Walk In Interview di MPP Medan

Senin, 9 Maret 2026 - 19:37 WIB

Rico Waas Paparkan LKPJ 2025: IPM dan Ekonomi Medan Naik, Kemiskinan Turun

Senin, 9 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat Pemprov Sumut,  Jangan Ada Pungli

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:26 WIB

Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Paluta Dimulai 2026, Sipiongot Jadi Prioritas

Berita Terbaru