Langkat — Metrolangkat.com
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman detail bagi PPPK dalam bekerja secara profesional dan disiplin
Plt. Kepala BKD Langkat Syafriansyah Nasution, S.Sos., M.AP. menggagas langsung inisiatif ini sebagai bagian dari proyek perubahan pada Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) 2025 yang sedang diikutinya.
Draft Perbup saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Disiplin adalah fondasi utama untuk mencapai tujuan organisasi. Selama ini aturan disiplin PPPK di daerah masih umum dan belum detail,” ujar Syafriansyah.
Menurutnya, Perbup ini penting untuk mengatur hak, kewajiban, dan sanksi secara jelas bagi PPPK di Kabupaten Langkat.
Dengan adanya regulasi tersebut, PPPK diharapkan memiliki panduan kerja yang lebih terarah, memahami batasan kewenangan, dan berkomitmen pada pelayanan publik berkualitas.
“Tidak ada lagi alasan ‘tidak tahu aturan’ setelah Perbup ini diterapkan,” tegas Syafriansyah.
Ia juga menargetkan setelah fasilitasi selesai, Perbup bisa segera disahkan dan diimplementasikan di seluruh perangkat daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab Langkat optimistis dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“PPPK bukan sekadar pegawai kontrak, tapi bagian dari ASN yang memiliki tanggung jawab memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyusunan Perbup Disiplin PPPK ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Langkat dalam membina aparatur yang berintegritas dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(yong)