“Pemecatan Massal Honorer Langkat: Saatnya Bongkar Mafia Anggaran!”

- Kontributor

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan gambar : visual infografis yang memuat data lonjakan belanja pegawai Pemkab Langkat, timeline rekrutmen honorer, dan peringatan ancaman fiskal. (Ilustrasi)

Editorial : Yong Ganas

Puluhan tenaga honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mendadak dirumahkan mulai 1 Maret 2025. Bahkan, besar kemungkinan ada ratusan yang menyusul dirumahkan.

Isu ini mencuat, menimbulkan kegaduhan dan menyisakan tanya: siapa yang paling bertanggung jawab atas carut-marut rekrutmen honorer selama dua tahun terakhir?

Dari informasi yang berkembang, penghentian para honorer ini diduga kuat karena mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.

Ironisnya, mereka sudah terlanjur bekerja, mengabdi, bahkan digaji menggunakan uang rakyat dari pos belanja pegawai APBD Langkat.

Namun kini, ketika masalah mulai tercium, mereka diberhentikan begitu saja. Tanpa pesangon. Tanpa penghargaan.

Kisah ini tak ubahnya sebuah drama berdarah dingin, di mana pihak yang paling lemah justru menjadi korban paling pertama.

Para honorer ini tak ubahnya pion-pion yang dipakai dalam permainan besar: rekrutmen pegawai yang melanggar aturan. Padahal, kalau mau jujur, akar masalahnya jauh lebih dalam dan kompleks.

Siapa yang merekrut mereka? Siapa yang mengesahkan anggaran gaji mereka? Dan siapa yang seharusnya diawasi serta dimintai pertanggungjawaban?

Sarat Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika menilik aturan yang berlaku, semua pejabat terkait sudah seharusnya tahu bahwa pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang tegas dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  "BUMD Langkat Dibajak? Publik Dipaksa Telan Proses Busuk"

UU ini jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah setelah diterbitkannya ketentuan tersebut.

Bahkan, bagi tenaga honorer yang tidak masuk database BKN 2022, secara hukum tak ada lagi ruang untuk diakomodasi sebagai pegawai daerah.

Lalu, mengapa masih ada ratusan orang yang diangkat sebagai honorer oleh SKPD Pemkab Langkat setelah aturan ini diberlakukan?

Apakah para pejabat di instansi tersebut buta hukum? Atau justru merasa kebal terhadap sanksi?

Apakah rekrutmen ini murni kebutuhan instansi, atau ada permainan lain yang menguntungkan pihak tertentu?

Kalau benar alasan penghentian ini karena takut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengapa baru sekarang disadari? Bukankah sejak awal proses penerimaan, semua pejabat terkait tahu konsekuensinya?

Lihat saja data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Belanja pegawai Pemkab Langkat tahun anggaran 2024 mencapai 56,3 persen dari total realisasi belanja daerah.

Jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024. Pembengkakan itu diduga kuat akibat lonjakan jumlah tenaga honorer rentang 2023–2025.

Angka realisasi belanja pegawai mencapai Rp 1,221 triliun dari total Rp 2,168 triliun, sebuah lonjakan tak wajar di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini potensi pelanggaran hukum serius yang wajib diusut!

Baca Juga :  Kapal Besar dan Sampan Kecil di Tengah Lautan Politik

Saatnya Tim Investigasi Dibentuk

Pemkab Langkat tak bisa hanya menjadikan honorer sebagai tumbal atas kesalahan manajemen dan kebijakan internal.

Penyelesaian persoalan ini tidak cukup dengan pemberhentian tenaga honorer.

Harus ada investigasi menyeluruh yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian, Kejaksaan, hingga BPKP.

Mengapa? Karena dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini sangat nyata. Ada potensi tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja pegawai yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika Pemkab Langkat serius, seharusnya segera membentuk tim investigasi independen, yang juga melibatkan pengawasan eksternal.

Bukan hanya untuk menyelamatkan marwah pemerintah daerah, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.

Jangan hanya berani kepada mereka yang tak punya daya lawan—para honorer yang kini menggantungkan harapan pada belas kasih negara.

Tapi juga harus berani membongkar siapa yang paling bertanggung jawab atas kisruh ini.

Perlu dicatat, menjelang 2027, batas waktu pelarangan belanja pegawai melebihi 30 persen dari total belanja daerah sudah ditetapkan.

Bila Pemkab Langkat tak segera membenahi diri, bisa saja pemerintah pusat menunda atau memangkas penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini bukan ancaman, ini fakta hukum yang berlaku.

Penutup

Maka, pertanyaannya sekarang: siapa yang akan bertanggung jawab?
Apakah hanya para honorer yang harus “dikorbankan”? Atau para pejabat yang membuat kebijakan juga akan diadili?. ( Yong)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“BUMD Langkat Dibajak? Publik Dipaksa Telan Proses Busuk”
Editorial Yong Ganas : Vonis Bebas Untuk Eka Depari…..
Editorial Yong Ganas : “Mimpi Aidil Ilham Lubis: Anak Bangsa yang Ingin Melawan Kutukan Orang Dalam”
Negeri Kelayau dan Raja Kejab Boh: Hikayat Sebuah Kekuasaan
Gembira Ginting Lawan Fitnah, Selamatkan Pendidikan
“Langkat Bergejolak: Dosa Lama yang Belum Selesai atau Badai Baru yang Sengaja Ditiup?”
“Satresnarkoba Bekerja, Publik Harus Mendukung Bukan Menghakimi”
Editorial Yong Ganas : Dishub Langkat, Jangan Hanya Hadir Saat Menghitung Uang
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:00 WIB

“BUMD Langkat Dibajak? Publik Dipaksa Telan Proses Busuk”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:51 WIB

Editorial Yong Ganas : Vonis Bebas Untuk Eka Depari…..

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:13 WIB

Editorial Yong Ganas : “Mimpi Aidil Ilham Lubis: Anak Bangsa yang Ingin Melawan Kutukan Orang Dalam”

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:58 WIB

Negeri Kelayau dan Raja Kejab Boh: Hikayat Sebuah Kekuasaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:59 WIB

Gembira Ginting Lawan Fitnah, Selamatkan Pendidikan

Berita Terbaru