Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

- Kontributor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Vantony Huang (46), penduduk Jalan Pemuda Gang Singa, Kecamatan Tanjung Pura, resmi menggugat PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Alasannya: data pribadi dan layanan telekomunikasinya diduga disabotase serta disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel), yang turut mencakup Regional Sumbagut Medan serta GraPARI Telkomsel Stabat.

Kartu Hallo Tak Bisa Dipakai, Tapi Ada yang Gunakan Nomornya

Korban didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang perdana di PN Stabat.(rud)

Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum A. Setiawan Gusti, SH & Rekan — terdiri atas Agus Setiawan SH,

Dedi Kurniawan SH, dan Iin Ahmad SH — menjelaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan secara sistematis oleh operator pelat merah tersebut

“Nomor Kartu Hallo milik klien kami tiba-tiba tak bisa digunakan. Anehnya, nomor itu malah aktif digunakan orang lain.

Baca Juga :  Gagal Terbang, 5 Kg Sabu Dibungkus di Perut Digagalkan di Kualanamu

Bahkan mitra bisnis klien kami juga terganggu akibat sabotase itu,” ujar Agus Setiawan, SH, kepada wartawan usai sidang di PN Stabat.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya telah meminta riwayat panggilan dan aktivitas nomor dari pihak Telkomsel, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

“Telkomsel seolah menutup mata terhadap kerugian konsumen,” ujarnya geram. Wifi Tak Berfungsi, Tapi Tagihan Terus Datang

Tak hanya kartu telepon, layanan Wifi Indihome milik Vantony juga ikut bermasalah.

“Wifi-nya tidak bisa digunakan, tapi setiap bulan tetap ditagih. Kami menduga ada pihak yang mencuri akses data pribadi dan menggunakan jaringan tersebut tanpa izin,” jelas Agus.

Ia menyebut, akibat dugaan sabotase ini, klien dan keluarganya merasa tertekan dan khawatir terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka di ruang digital.

Telkomsel Mangkir dari Sidang Perdana

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Stabat pada Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, dengan hakim anggota Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH.

Baca Juga :  Ahli Hukum Medis Ungkap Dugaan Malapraktik RSU Sylvani di Sidang PN Binjai

Namun, baik PT Telkomsel maupun PT Telkom Indonesia tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.

“Padahal, relaas panggilan sudah diterima secara sah oleh resepsionis di kantor mereka, termasuk GraPARI Stabat,” ujar majelis hakim sebelum menunda sidang.

PN Stabat menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Telkomsel dan Telkom.

Langkah Hukum untuk Perlindungan Data Pribadi

Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tuntutan perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Telkomsel dalam melindungi pelanggan dari potensi sabotase dan penyalahgunaan jaringan digital,” pungkas Agus.(Ying)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi
Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat
Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu
Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan
Penggerebekan Narkoba di Binjai Sarat Teka-Teki, Versi Polisi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Polda Lampung Bentuk Tim Pengejaran
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46 WIB

Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu

Berita Terbaru