Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

- Kontributor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Vantony Huang (46), penduduk Jalan Pemuda Gang Singa, Kecamatan Tanjung Pura, resmi menggugat PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Alasannya: data pribadi dan layanan telekomunikasinya diduga disabotase serta disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel), yang turut mencakup Regional Sumbagut Medan serta GraPARI Telkomsel Stabat.

Kartu Hallo Tak Bisa Dipakai, Tapi Ada yang Gunakan Nomornya

Korban didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang perdana di PN Stabat.(rud)

Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum A. Setiawan Gusti, SH & Rekan — terdiri atas Agus Setiawan SH,

Dedi Kurniawan SH, dan Iin Ahmad SH — menjelaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan secara sistematis oleh operator pelat merah tersebut

“Nomor Kartu Hallo milik klien kami tiba-tiba tak bisa digunakan. Anehnya, nomor itu malah aktif digunakan orang lain.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Pj Bupati Langkat dalam Pengadaan Smart Board Rp. 50 Milyar dinas Pendidikan

Bahkan mitra bisnis klien kami juga terganggu akibat sabotase itu,” ujar Agus Setiawan, SH, kepada wartawan usai sidang di PN Stabat.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya telah meminta riwayat panggilan dan aktivitas nomor dari pihak Telkomsel, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

“Telkomsel seolah menutup mata terhadap kerugian konsumen,” ujarnya geram. Wifi Tak Berfungsi, Tapi Tagihan Terus Datang

Tak hanya kartu telepon, layanan Wifi Indihome milik Vantony juga ikut bermasalah.

“Wifi-nya tidak bisa digunakan, tapi setiap bulan tetap ditagih. Kami menduga ada pihak yang mencuri akses data pribadi dan menggunakan jaringan tersebut tanpa izin,” jelas Agus.

Ia menyebut, akibat dugaan sabotase ini, klien dan keluarganya merasa tertekan dan khawatir terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka di ruang digital.

Telkomsel Mangkir dari Sidang Perdana

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Stabat pada Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, dengan hakim anggota Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH.

Baca Juga :  "Transaksi Gagal, Darah Tumpah! Polisi Dibacok Saat Tangkap Bandar Narkoba di Langkat"

Namun, baik PT Telkomsel maupun PT Telkom Indonesia tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.

“Padahal, relaas panggilan sudah diterima secara sah oleh resepsionis di kantor mereka, termasuk GraPARI Stabat,” ujar majelis hakim sebelum menunda sidang.

PN Stabat menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Telkomsel dan Telkom.

Langkah Hukum untuk Perlindungan Data Pribadi

Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tuntutan perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Telkomsel dalam melindungi pelanggan dari potensi sabotase dan penyalahgunaan jaringan digital,” pungkas Agus.(Ying)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja
Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender
Ironi di Gebang: Gudang Mafia Inti Sawit Berdiri Tegak di Bawah Hidung Aparat
Kapolsek Brandan Disorot: Duduk Manis di Tengah Maraknya Peredaran Narkoba
Syah Afandin Apresiasi Poldasu & Polres Langkat: 429 Kasus Narkoba Terungkap, Ratusan Kg Sabu Disita
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, 534 Tersangka Dibekuk
Polda Sumut Bongkar Markas Pesta Narkoba di Cafe Duku Indah, Puluhan Pengunjung Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

Kamis, 25 September 2025 - 15:03 WIB

20 dari 24 Terjaring Razia Kos di Binjai Positif Narkoba, Didominasi Kaum Remaja

Rabu, 24 September 2025 - 15:36 WIB

Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Jumat, 19 September 2025 - 17:44 WIB

Skandal Proyek PUPR Langkat: Kabid De Diduga Dalang Fee 15 Persen dan Pengaturan Tender

Kamis, 18 September 2025 - 10:24 WIB

Ironi di Gebang: Gudang Mafia Inti Sawit Berdiri Tegak di Bawah Hidung Aparat

Berita Terbaru

Berita

BRI Stabat Kobarkan Semangat Pancasila di Era Digital

Senin, 13 Okt 2025 - 20:11 WIB

Sorotan

Bendum HMI Labura : Tangkap Bandar, Jangan Hanya Pengguna!

Senin, 13 Okt 2025 - 20:01 WIB