Langkat – METROLANGKAT.COM
Vantony Huang (46), penduduk Jalan Pemuda Gang Singa, Kecamatan Tanjung Pura, resmi menggugat PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Alasannya: data pribadi dan layanan telekomunikasinya diduga disabotase serta disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, dengan Tergugat I PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel), yang turut mencakup Regional Sumbagut Medan serta GraPARI Telkomsel Stabat.
Kartu Hallo Tak Bisa Dipakai, Tapi Ada yang Gunakan Nomornya
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum A. Setiawan Gusti, SH & Rekan — terdiri atas Agus Setiawan SH,
Dedi Kurniawan SH, dan Iin Ahmad SH — menjelaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan secara sistematis oleh operator pelat merah tersebut
“Nomor Kartu Hallo milik klien kami tiba-tiba tak bisa digunakan. Anehnya, nomor itu malah aktif digunakan orang lain.
Bahkan mitra bisnis klien kami juga terganggu akibat sabotase itu,” ujar Agus Setiawan, SH, kepada wartawan usai sidang di PN Stabat.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya telah meminta riwayat panggilan dan aktivitas nomor dari pihak Telkomsel, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.
“Telkomsel seolah menutup mata terhadap kerugian konsumen,” ujarnya geram. Wifi Tak Berfungsi, Tapi Tagihan Terus Datang
Tak hanya kartu telepon, layanan Wifi Indihome milik Vantony juga ikut bermasalah.
“Wifi-nya tidak bisa digunakan, tapi setiap bulan tetap ditagih. Kami menduga ada pihak yang mencuri akses data pribadi dan menggunakan jaringan tersebut tanpa izin,” jelas Agus.
Ia menyebut, akibat dugaan sabotase ini, klien dan keluarganya merasa tertekan dan khawatir terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka di ruang digital.
Telkomsel Mangkir dari Sidang Perdana
Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Stabat pada Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, dengan hakim anggota Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH.
Namun, baik PT Telkomsel maupun PT Telkom Indonesia tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.
“Padahal, relaas panggilan sudah diterima secara sah oleh resepsionis di kantor mereka, termasuk GraPARI Stabat,” ujar majelis hakim sebelum menunda sidang.
PN Stabat menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Telkomsel dan Telkom.
Langkah Hukum untuk Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan hanya tentang kerugian materiil, tetapi juga tuntutan perlindungan data pribadi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Telkomsel dalam melindungi pelanggan dari potensi sabotase dan penyalahgunaan jaringan digital,” pungkas Agus.(Ying)