Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — METROLANGKAT.COM

Warga Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, dibuat geger! Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah melecehkan wanita yang sedang salat di dalam masjid.

Lebih gilanya lagi, saat ditanya polisi, pelaku mengaku tindakannya karena “dimasuki jin”!

Pelaku bernama Thoriq alias TH, buruh harian lepas yang selama ini sering nongkrong di sekitar masjid Jalan Udang, Garuntang.

Korban, perempuan berinisial T (22), menjadi sasaran aksi bejat itu pada Jumat siang (31/10/2025).

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik pelaku masuk mengenakan celana pendek dan masker.

Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan aksi tak senonoh.

Baca Juga :  THM Studio 21 Dibalik Ekstasi: Polisi Bongkar Sindikat dengan Alur Berlapis

Korban yang kaget dan melawan malah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tak lama kemudian, warga datang dan pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuknya di rumahnya, berkat bantuan masyarakat.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan, pelaku sudah lama memantau korban.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, tapi tidak tahu namanya. Setiap kali melihat korban salat sendirian, nafsunya muncul,” ungkap Galih, Minggu (2/11/2025).

Lebih mencengangkan lagi, dari ponsel pelaku polisi menemukan puluhan video porno bertema perempuan berhijab.

“Dugaannya, pelaku punya fetish terhadap wanita berjilbab. Ini jadi salah satu pemicu aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Bersama Forkopimda Komitmen Tutup Semua Ruang Peredaran Narkoba

Saat diinterogasi, pelaku berdalih kerasukan makhluk halus.

“Katanya dia kemasukan jin,” ujar Kapolsek singkat. Kini Thoriq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain.

Sementara korban T masih trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. “Ngaku kerasukan jin, tapi aksinya terekam CCTV.”

Publik pun geram — perbuatan ini bukan mistis, tapi murni kejahatan cabul di rumah ibadah.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi
Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat
Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu
Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan
Penggerebekan Narkoba di Binjai Sarat Teka-Teki, Versi Polisi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Polda Lampung Bentuk Tim Pengejaran
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46 WIB

Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu

Berita Terbaru