Viral! Wanita Dilecehkan Saat Salat di Masjid, Pelaku Bilang ‘Jin yang Nyuruh’

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — METROLANGKAT.COM

Warga Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, dibuat geger! Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah melecehkan wanita yang sedang salat di dalam masjid.

Lebih gilanya lagi, saat ditanya polisi, pelaku mengaku tindakannya karena “dimasuki jin”!

Pelaku bernama Thoriq alias TH, buruh harian lepas yang selama ini sering nongkrong di sekitar masjid Jalan Udang, Garuntang.

Korban, perempuan berinisial T (22), menjadi sasaran aksi bejat itu pada Jumat siang (31/10/2025).

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik pelaku masuk mengenakan celana pendek dan masker.

Saat korban sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan aksi tak senonoh.

Baca Juga :  Anak SD Diculik di Marelan, Polisi Ungkap dalam 24 Jam – Tiga Wanita Jadi Tersangka”

Korban yang kaget dan melawan malah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tak lama kemudian, warga datang dan pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuknya di rumahnya, berkat bantuan masyarakat.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan, pelaku sudah lama memantau korban.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, tapi tidak tahu namanya. Setiap kali melihat korban salat sendirian, nafsunya muncul,” ungkap Galih, Minggu (2/11/2025).

Lebih mencengangkan lagi, dari ponsel pelaku polisi menemukan puluhan video porno bertema perempuan berhijab.

“Dugaannya, pelaku punya fetish terhadap wanita berjilbab. Ini jadi salah satu pemicu aksinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Wifi Mati, Tagihan Jalan Terus — Telkomsel Digugat Warga Langkat ke Pengadilan!

Saat diinterogasi, pelaku berdalih kerasukan makhluk halus.

“Katanya dia kemasukan jin,” ujar Kapolsek singkat. Kini Thoriq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain.

Sementara korban T masih trauma berat dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. “Ngaku kerasukan jin, tapi aksinya terekam CCTV.”

Publik pun geram — perbuatan ini bukan mistis, tapi murni kejahatan cabul di rumah ibadah.(Yong)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat
Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga
Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan
Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita
Subuh Berdarah di Ruko Bingai, Pelaku Percobaan Curas Diciduk Polres Langkat
Satu Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Salapian, “Betmen CS” Masih Buron
Subuh Bobol Rumah, Motor Digondol: Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Tualang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:21 WIB

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:13 WIB

Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB