Foto : Pelaku dan barang bukti mesin judi ikan diamankan petugas.(kus)
Binjai – metrolangkat.com
Personel Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.
Pengungkapan kasus perjudian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” tegas Mirzal, Rabu (21/1).
Selain mengamankan para pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon seluler.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan adanya praktik judi di Pasar VI. Menindaklanjuti informasi itu,
Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Hizkia.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan tengah berlangsung.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(kus)
















