Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku dan barang bukti mesin judi ikan diamankan petugas.(kus)

Binjai – metrolangkat.com

Personel Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.

Baca Juga :  Setahun Berlalu, Keadilan untuk Wartawan Rico Masih Jalan di Tempat

Pengungkapan kasus perjudian ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana.

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” tegas Mirzal, Rabu (21/1).

Selain mengamankan para pelaku, Tim Cobra Polres Binjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon seluler.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Langkat Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 3,18 Gram Narkoba

“Kami menerima laporan adanya praktik judi di Pasar VI. Menindaklanjuti informasi itu,

Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Hizkia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas perjudian jenis meja ikan tengah berlangsung.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 426 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat
Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga
Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita
Subuh Berdarah di Ruko Bingai, Pelaku Percobaan Curas Diciduk Polres Langkat
Satu Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Salapian, “Betmen CS” Masih Buron
Subuh Bobol Rumah, Motor Digondol: Dua Pemuda Diciduk Polsek Padang Tualang
Dua Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, Polisi: Pemotor Tak Terima Ditagih Cicilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:21 WIB

Dugaan Sabotase Digital oleh Oknum Provider, Keluarga Vantony Huang Alami Trauma Psikis Berat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Diduga Janjikan Proyek, Oknum Pejabat Pemko Binjai Terima Rp50 Juta dari Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:01 WIB

Tim Cobra Polres Binjai Gerebek Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Orang Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:57 WIB

Bisnis Sabu Digagalkan, Pemuda Aek Kuo Dicokok Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:13 WIB

Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Gergas, Polres Langkat Amankan Seorang Wanita

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB