Tangkap Bandar Muda, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan Dalam Bola Lampu

- Kontributor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial AP (22) ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat bruto 2,95 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Oppo, serta bola lampu berwarna putih yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan AP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pemuda di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Sabu di Wampu: Generasi Kita Bukan untuk Dihancurkan!

“Begitu mendapat informasi, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Junaidi, Selasa (21/10).

Saat tiba di lokasi, petugas melihat AP tengah menggenggam bola lampu putih. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, ia panik dan membuang bola lampu itu ke pinggir jalan sebelum mencoba melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. “Berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya berisi sabu-sabu siap edar,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Langkat, Sabu Diamankan

Tak menunggu lama, petugas meminta AP menunjukkan bola lampu tersebut yang kemudian dibuka dan benar berisi paket sabu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Binjai bersama barang bukti.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.(Kus)

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang
Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi
Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat
Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu
Dokter ASN Langkat Terseret Laporan Perzinahan, Kasus Bergulir di Polrestabes Medan
Penggerebekan Narkoba di Binjai Sarat Teka-Teki, Versi Polisi dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Polda Lampung Bentuk Tim Pengejaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Tahanan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat Usai Sidang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumatera Utara Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46 WIB

Terkait dokter Dilaporkan Zinahi Istri Orang, dr Ed Sepekan Tak Masuk Kerja Hilang Bak Ditelan Bumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

Sinergi Laut-Darat, Dua Terduga Pengedar Sabu Diserahkan ke Polres Langkat

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Marinir dan Kamla Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Susu

Berita Terbaru