Binjai – metrolangkat.com
Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga 7 April 2026,
aparat berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dan mengamankan enam orang tersangka dari lokasi berbeda.
Keenam tersangka masing-masing berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24) ditangkap di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Binjai.
Lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Olahraga di Binjai Timur, termasuk Jalan Musholla.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 10,67 gram,
uang tunai sebesar Rp580 ribu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (8/4).
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Kus/red)


















