Medan – Metrolangkat.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang digunakan sebagai gudang berjalan.
Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi, yang terenkripsi, untuk berkomunikasi secara tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil yang telah dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi berisi 33 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengatakan, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan lokasi pengemasan sabu.
Di lokasi ini, polisi mengamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh, serta menemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, dan alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu menggunakan mobil lain dengan bayaran Rp20 juta. Mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Calvijn.
Polisi juga menyita satu unit mobil Xpander hitam, enam unit handphone, serta peralatan pengemasan.
Saat ini, satu orang berstatus DPO berinisial B atau T, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan, masih dalam pengejaran.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan.
Kami terus memburu pelaku lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegas Calvijn.(yg/rel)
Penulis : Yong Ganas
Editor : Darwis Sinulingga
Sumber Berita: Rel Poldasu