Korban Penganiayaan Merasa Dikriminalisasi, Keduanya Saling Lapor Polisi

- Kontributor

Senin, 13 Januari 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – METROLANGKAT.COM

Seorang pria dan juga pelaku berinisial Hbb (42) yang melakukan penganiayaan terhadap Alamsyah alias Aca (58) selaku mantan Tim 9 Percepatan Pembangunan Rumah Korban Banjir Bandang Bukit Lawang di Bahorok, hingga saat ini belum juga ditangkap.

Terbaru, korban Aca, istri dan anaknya mendapatkan panggilan ke Polres Langkat karena menduga menjadi korban kriminalisasi. Namun panggilan tersebut ternyata dikarenakan Hbb juga melaporkan Aca ke polisi atas dugaan pengeroyokan secara bersama-sama.

Kejadian tersebut bermula dari seorang pria berinisial IJ yang merupakan teman Hbb (42) datang ke rumah Aca dengan permintaan untuk tidak protes dan mengerahkan masyarakat berunjukrasa dengan menutup lokalisasi perjudian di Bukit Lawang, Jumat (6/12) lalu.

Permintaan itu pun ditolak Aca hingga akhirnya IJ pulang dengan kondisi lesu. Keesokan harinya, Sabtu (7/12) IJ kembali datang bersama Hbb ke rumah korban.

“IJ adalah teman Hbb yang merupakan terduga pengedar narkoba, sementara Hbb adalah terduga bandar,” ucap Aca, Senin (13/1).

“Kami (Aca, Hbb dan IJ) bagian dari mitra kerja untuk bangun jalan sepanjang 6 kilometer dengan lebar 6 meter ke arah penginapan saya. Saya minta kepada Hbb untuk mengerjakannya, tapi tidak diselesaikan atau terkendala di tengah jalan,” sambungnya.

Meski begitu Aca mengaku jika hal tersebut tidak pernah disoalnya. Ia menjelaskan, perjanjiannya dengan Hbb adalah pengerjaan jalan tersebut sebesar Rp.220 juta dan biayanya menggunakan surat tanahnya.

Dalam hal ini, menurutnya, Hbb memberikan uang tunai kepada Aca sebesar Rp 20 juta untuk operasional pembersihan lahan dan surat tanah miliknya dikuasai oleh Hbb.

“Di tengah pekerjaan, tidak diselesaikan Hbb dan Hbb meminta kepada saya agar uang yang dipakai dalam pekerjaan itu dikembalikan serta surat dipulangkan. Saya pun menyetujuinya,” ucap Aca.

Seiring berjalannya waktu, sambung Aca, Hbb meminta uangnya dikembalikan. Permintaan itu disanggupi Aca dengan syarat dicicil.

“Hbb setuju,” beber Aca.

Meski begitu, Hbb kembali menagih uang kepada Aca dengan alasan tanah itu jauh dari jalan atau tidak strategis. Mendengar itu, korban bersedia dengan catatan tidak dapat sekaligus.

Baca Juga :  Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Molotov, PWI: Harus Diusut!

Artinya, uang yang dipakai oleh korban akan dipulangkan Hbb dengan cara dicicil.

“Hbb pun bertanya berapa ada duit? Lalu saya jawab, Rp. 50 juta ada dan Hbb minta segera dikirim uang itu, saya pun kemudian memberikan uangnya,” urai Aca.

Ironisnya, sebut Aca, Hbb mendatangi kantor desa untuk balik nama surat tersebut usai menerima uang Rp. 50 juta.

“Saya tau dari pak kades karena saya dihubungi bahwasanya Hbb mau balik nama surat milik saya. Lalu saya jawab dari telpon itu bisa pak kades, tapi Hbb harus kembalikan dulu uang Rp. 50 juta, baru balik nama,” tambahnya.

“Yang rugi itu sebenarnya saya, tanah hilang, jalan tidak siap. Sekarang macam saya pulak yang salah,” sambungnya.

Alhasil, hubungan keduanya semakin panas. Bahkan diduga Hbb turut memancing kepanasan itu dengan komentar untuk bayar utang dalam postingan promosi tempat penginapan korban pada media sosial.

“Saya jawab lah komentarnya bahwa tidak ada utang. Dan di hari itu juga, Hbb mendatangi rumah saya seraya bilang tidak suka dengan balasan komentar itu,” ujarnya.

“Saya pun langsung jawab kalau yang rugi itu saya, jalan tidak siap, tanah hilang,” sambung Aca.

Situasi tegang itu membuat Hbb ringan tangan hingga menganiaya Aca dengan asbak kaca pada kepalanya. Setelah itu, Hbb juga memukul korban.

Aca juga mengatakan sempat berusaha berdiri dan melawan Hbb. “Ketika saya mau melawan, tapi ditangkap sama kawan Hbb dan dia (Hbb) pun melarikan diri,” urai Aca.

Istri dan anak korban pun saat situasi itu terjadi langsung berteriak hingga mengundang perhatian masyarakat. Aca pun mengaku berusaha mengejar Hbb, tapi IJ merangkulnya.

“Hbb lari dengan terjatuh-jatuh, terduga bandar sabu itu diduga sedang mabuk ketinggian usai hisap sabu. Mobil Hbb jenis Toyota Fortuner yang mau diamankan masyarakat juga terjadi keanehan. Pada jam itu juga, personel polsek dan koramil datang mengamankan mobil Hbb. Ada apa ini,” kata Aca penuh tanda tanya.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Apel Siaga Bencana: Sinergi Lintas Instansi Ditekankan Hadapi Potensi Hidrometeorologi

Usai kejadian itu, istri korban membuat laporan ke Polsek Bahorok.

“Anehnya, pelaku Hbb terduga bandar narkoba itu tidak ditangkap, malah keluar surat panggilan kepada saya, istri dan anak saya yang justru dipanggil Polres Langkat pada 30 Desember 2024 lalu. Kasus ini penuh rekayasa,” ucap Aca.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, angkat bicara. Ia juga membenarkan jika korban dan pelaku saling lapor.

“Ini bermula awalnya dari hutang piutang, si Alamsyah alias Aca ini berhutang kepada si Hbb. Dan dihari kejadian, Hbb datang bersama temannya ke rumah si Aca dengan maksud menagih hutang,” ujar Dedi Mirza yang mengaku jika hal itu berdasarkan keterangan Hbb saat membuat laporan ke Polres Langkat.

Setelah itu, sambung AKP Dedi, cekcok mulut diantara mereka pun terjadi dirumah Aca.

“Dari keterangan mereka (Aca dan Hbb) Aca mengatakan ia dipukul pakai asbak, sedangkan Hbb bilang dia juga dipukul sama si Aca dan selanjutnya Hbb kabur lalu dikejar sama anaknya si Aca. Sempat mau disabet pakai koret sejenis alat tajam yang kecil. Hbb mengalami luka dibagian pinggang dan punggung belakangnya,” tegas AKP Dedi.

Alhasil, Aca pun membuat laporan di Polsek Bahorok dan Hbb membuat laporan di Polres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat ini juga menegaskan, jika kedua laporan tersebut tetap berjalan.

“Intinya Polsek Bahorok sudah melakukan penanganan terhadap laporan Aca, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan upaya paksa terhadap tersangkanya. Begitu juga di kami, karena tidak bisa juga kami kesampingkan laporan Hbb. Ia melaporkan Pasal 170 mobilnya rusak dan kena sabet senjata tajam,” demikian tutup Dedi. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Panai Hilir Ringkus Pencuri Motor dalam Hitungan Jam
Bakol Tak Berkutik, Polsek Panai Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Antarwilayah
Menunggu Pembeli di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bilah Hilir
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Bule dan Dua Penadah Keburu Dibekuk
Polres Langkat Bongkar Pemerasan Bermodus Demo: Dua Pelaku Ditangkap, Uang Rp10 Juta Disita
Dini Hari di Bukit Lawang, Polisi Ciduk Wanita Pembawa Narkoba
Pemko Medan Bersama Forkopimda Komitmen Tutup Semua Ruang Peredaran Narkoba
“Polisi Gerak Cepat! Lima Pembunuh Mahasiswa di Masjid Sibolga Ditangkap dalam Tiga Hari
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:30 WIB

Gerak Cepat! Polsek Panai Hilir Ringkus Pencuri Motor dalam Hitungan Jam

Rabu, 26 November 2025 - 14:25 WIB

Bakol Tak Berkutik, Polsek Panai Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Antarwilayah

Senin, 24 November 2025 - 13:27 WIB

Menunggu Pembeli di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bilah Hilir

Sabtu, 15 November 2025 - 15:36 WIB

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Bule dan Dua Penadah Keburu Dibekuk

Jumat, 14 November 2025 - 14:36 WIB

Polres Langkat Bongkar Pemerasan Bermodus Demo: Dua Pelaku Ditangkap, Uang Rp10 Juta Disita

Berita Terbaru