MEDAN – metrolangkat.com
Komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) terus berlanjut.
Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga lokasi, kini dua THM kembali direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
Dua lokasi yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat serta Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari, setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan narkoba di kedua tempat tersebut.
Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang diduga menjadi pengatur transaksi narkoba.
Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five, serta 7 dari 10 pengunjung positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Lokasi pun langsung dipasangi garis polisi.
Sementara di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku yakni Amina Aprillia Siregar, seorang pemandu lagu, dan Rudi Irwansyah, waiters, turut diamankan bersama 23 butir ekstasi.
THM ini juga sudah disegel dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan penambahan dua lokasi ini, total lima THM telah direkomendasikan untuk ditutup oleh Polda Sumut.
Sebelumnya, tiga tempat hiburan lain yang masuk daftar rekomendasi penutupan adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tak akan memberi ruang bagi tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba.
“Jika masih ada yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau para pengelola THM agar menjaga ketat operasional di tempat usahanya.
Keikutsertaan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba sangat diharapkan untuk menjaga lingkungan yang sehat, khususnya bagi generasi muda Sumatera Utara. (Wis)