Kepala Desa Sennah Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Turun ke Jalan

- Kontributor

Selasa, 23 September 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – METROLANGKAT.COM

Ratusan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sennah (AMM-DS) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (23/9/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sennah, Horas Lumbang Gaol, sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Massa menuntut Kades segera memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran yang disebut-sebut ditilap tanpa transparansi.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa justru diduga mengerahkan kelompok masyarakat penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan perangkat desa untuk menolak aksi tersebut.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Perangkat Desa Sennah Tidak Setuju Unjuk Rasa” di halaman kantor desa.

 

Baca Juga :  Langkat Menuju Pertanian Berkelanjutan, Pj. Bupati Apresiasi Bitra Indonesia

Bahkan, massa penolak aksi menggunakan pengeras suara untuk mengganggu jalannya unjuk rasa damai.

Situasi sempat memanas lantaran terlihat ibu-ibu PKH, perangkat desa lengkap dengan atribut, hingga anak-anak berada di dalam kelompok penolak aksi.

Massa Nyaris Bentrok

Pimpinan aksi, Kristian Silalahi, mengecam tindakan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.

“Ini jelas mencederai demokrasi. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Labuhanbatu sejak Jumat (19/9/2025).

Apa yang dilakukan perangkat desa dengan spanduk dan pengeras suara adalah bentuk penghalangan,” tegasnya.

Kristian menyatakan akan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Besok kami akan laporkan ke polisi, karena menghalangi aksi damai jelas melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Syah Afandin Dorong Gula Aren Langkat Tembus Ekspor, Jadi Ikon Baru UMKM Desa

Pasal 18 ayat 1 undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi warga negara menyampaikan pendapat, dapat dipidana penjara maksimal satu tahun.

Dugaan Bagi-Bagi Uang

Seorang sumber berinisial HS mengungkapkan, sebelum aksi digelar, sekelompok masyarakat yang menolak aksi diduga menerima uang sebesar Rp100.000 per orang. Namun, ia tidak mengetahui alasan uang tersebut dibagikan.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Bilah Hilir A. Sitompul mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Sampai saat ini kami belum tahu, tapi kami akan mendalaminya,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Desa Sennah, Horas Lumbang Gaol, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.( rif)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror Pencurian Motor Resahkan Warga Sei Bingai, Polisi Diminta Bertindak
Ketua TP PKK Langkat Ajak Ibu PKK Peduli Kesehatan Perempuan
PG Kwala Madu Alasan Pipa Dicuri, Ricky Anthony: Sawah Jangan Dibiarkan Kering
Bupati Langkat Resmikan Kilang Padi di Desa Suka Makmur, Petani Semakin Optimis
Rp239 Miliar Dana Desa: Fokus Tekan Kemiskinan & Stunting di Langkat
Damar Condong Cup I Resmi Bergulir, 26 Klub dari Langkat dan Aceh Tamiang Berebut Trofi Bergengsi
Desa PDC dan PT Perkebunan Sulaiman Saleh Kompak Meriahkan HUT ke-80 RI
Desa di Pematang Jaya Serentak Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 12:06 WIB

Kepala Desa Sennah Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Turun ke Jalan

Selasa, 16 September 2025 - 17:43 WIB

Teror Pencurian Motor Resahkan Warga Sei Bingai, Polisi Diminta Bertindak

Jumat, 12 September 2025 - 14:50 WIB

Ketua TP PKK Langkat Ajak Ibu PKK Peduli Kesehatan Perempuan

Selasa, 9 September 2025 - 09:25 WIB

PG Kwala Madu Alasan Pipa Dicuri, Ricky Anthony: Sawah Jangan Dibiarkan Kering

Selasa, 9 September 2025 - 08:58 WIB

Bupati Langkat Resmikan Kilang Padi di Desa Suka Makmur, Petani Semakin Optimis

Berita Terbaru

KRIMINAL

Tiga Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:36 WIB