Keluarga Kelana Sitepu Gugat Bank dan Asuransi Jiwa, Tuntut Klaim dan Batalkan Lelang Aset

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – metrolangkat.com

Sengketa antara keluarga almarhum Kelana Sitepu dan salah satu bank swasta serta perusahaan asuransi jiwa di Kota Binjai masih terus berproses di Pengadilan Negeri Binjai.

Pihak keluarga menggugat kedua lembaga tersebut atas dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pencairan klaim asuransi jiwa, meskipun Kelana Sitepu—selaku nasabah—telah meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan awak media, perkara ini terdaftar dengan nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bnj pada 11 Maret 2023, dan kini ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Hakim Mukhtar.

Para penggugat adalah ahli waris almarhum, yaitu Edi Rianta Sitepu, Dikki Heriawan Sitepu, Tommy Efendi Sitepu, dan Neta Nopiana Sitepu.

Kuasa hukum keluarga, Darman Yosef Sagala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 12 Mei 2014.

Saat itu, Kelana Sitepu menandatangani perjanjian kredit dengan salah satu bank swasta untuk pinjaman modal kerja sebesar Rp 325 juta, dengan jangka waktu 48 bulan yang seharusnya berakhir pada 12 Mei 2018.

Sebagai bagian dari kesepakatan kredit, almarhum juga mengikuti program asuransi jiwa yang ditawarkan oleh bank, yang dimaksudkan sebagai jaminan pelunasan sisa utang jika terjadi risiko kematian.

Baca Juga :  Desakan Menguat: KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau, Hentikan Tebang Pilih!

Namun, menurut Darman, masalah mulai muncul saat perjanjian kredit mengalami beberapa kali perubahan tanpa penjelasan memadai kepada ahli waris.

Perubahan pertama terjadi pada 16 April 2015, diikuti perubahan kedua pada 23 Desember 2015.

“Bahkan saat itu pihak bank menemui orang tua para ahli waris, menjanjikan keringanan angsuran jika membayar Rp 1 juta.

Tapi janji itu tidak ditepati. Justru, masa pinjaman diperpanjang sepihak,” ujar Darman Yosef pada Jumat (18/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan perjanjian dilakukan saat almarhum dalam kondisi sakit parah, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2017.

“Restrukturisasi kredit dalam kondisi debitur tidak sehat secara fisik dan mental bertentangan dengan hukum. Ini bentuk penyalahgunaan keadaan,” tegas Darman.

Ia menambahkan, setelah Kelana meninggal dunia, pihak bank tidak mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Akibatnya, klaim tidak bisa diproses karena prosedur mensyaratkan pengajuan dari pihak bank.

Baca Juga :  Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui

“Ini jelas mengecewakan. Apalagi ahli waris tidak pernah diberitahu bahwa ada utang yang harus diselesaikan, tapi justru menerima tagihan dan ancaman lelang atas aset,” ucapnya.

Mediasi di Pengadilan Negeri Binjai pun telah dilakukan dua kali, namun belum membuahkan hasil.

Dalam mediasi pertama, hakim mediator Maria Mutiara sudah meminta bank membawa dokumen lengkap.

Namun pada mediasi kedua, yang digelar pada 15 April 2025, pihak bank kembali tidak melengkapi dokumen yang diminta, termasuk surat kuasa.

Melalui gugatan ini, keluarga Sitepu menuntut agar:

  1. Pihak bank menyatakan utang almarhum telah lunas karena adanya asuransi;
  2. Proses lelang atas aset almarhum dibatalkan;
  3. Klaim asuransi segera dicairkan;
  4. Ganti rugi material sebesar Rp 2,7 miliar dan ganti rugi immateril senilai Rp 20 miliar dibayarkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan dan asuransi. Proses hukum masih terus berlanjut.(yg/rel)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum
DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba
ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan
Sikap KPH Stabat Dipertanyakan, Oknum Kapolsek Diduga Lolos Kasus Perambahan Hutan Lindung di Bubun
Pelaku Jadi Pahlawan? Drama Pengembalian Hutan Lindung di Langkat Bikin Geleng Kepala”
Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Temui Kajati Sumut, Syah Afandin Pastikan Pembangunan Langkat Berjalan dalam Koridor Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:18 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:53 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Langkat Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:11 WIB

ASN  Ditangkap Memakai Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution:  Terbukti Berhentikan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Syah Afandin Tegaskan Promosi ASN Harus Objektif

Sabtu, 27 Jun 2026 - 20:21 WIB