Kadis Pendidikan Tersangka Dugaan Pungli PPPK Langkat

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat- METROLANGKAT.COM

Penyidikan dugaan pungli seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Kab Langkat TA 2023 mengalami perkembangan.

Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru penambahan dari dua tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka itu yakni, Dr. Saiful Abdi, S.H.,S.E.,MPd. (Kadisdik), Eka Depari, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik).

“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,Jumat (13/9).

Ketiga tersangka baru itu yaitu SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Hutan Lindung,PPMSU Turun ke Jakarta, Desak IPTU MG Dicopot dan Diproses Hukum

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 Sept 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham dalam hal ini Dr. Saiful Abdi, S.H.,S.E.,MPd.(Kadisdik),

Eka Depari, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik),” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.

Baca Juga :  Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kab Madina dan Batubara.

“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kab Langkat beberapa waktu lalu.(jos/yg)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta
Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU
Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?
Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita
Di Balik OTT, KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, GPS Tangki Dipindah ke Mobil untuk Kelabui Sistem
Tiga Terdakwa Korupsi DBH Sawit Binjai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:47 WIB

DPR Susun RUU Perampasan Aset, 13 Kejahatan Bisa Berujung Penyitaan Harta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Perkara TPPU

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Ka BPKAD Langkat Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:07 WIB

Buron 4 Tahun, Phoe Sie Dong Ditangkap Tim Intelijen Kejari Binjai di BSM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Narkotika Disita

Berita Terbaru

Kabar Parlemen

Wak Leman Resmi Duduki Kursi DPRD Binjai Gantikan Edy

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:24 WIB