Bawaslu Harus Tegas dalam Menindak Politik Uang: Penegak Keadilan Pemilu yang Terancam

- Kontributor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ilustrasi.

Langkat – METROLANGKAT.COM

Politik uang, yang seharusnya dianggap memalukan dan melanggar hukum, kini tampak mulai dianggap sebagai hal lumrah dalam pemilihan umum dan Pilkada.

Praktik ini tidak hanya menghancurkan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memunculkan para pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan dibandingkan kesejahteraan rakyat.

 

Dalam pemilihan calon kepala daerah, politik uang sering kali dilakukan dengan memberikan imbalan materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut politik uang sebagai “mother of corruption” atau induk dari korupsi.

Praktik suap ini memengaruhi pemimpin yang terpilih untuk melakukan tindakan korupsi guna mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kampanye.

 

UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan tegas melarang praktik politik uang. Bagi pelaku, baik itu calon, tim kampanye, atau pemilih, ancaman pidana berat telah disiapkan.

Calon yang terbukti terlibat bisa dibatalkan pencalonannya, sementara pelaku lainnya terancam pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.

Politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menciptakan lingkaran korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :  LBH Medan dan Anggota Koperasi TKBM Ikut Memperjuangkan HAK

Hanya dengan menolak praktik ini, masyarakat dapat memastikan pemilihan yang bersih dan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran kunci dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan adil, jujur, dan bebas dari kecurangan.

Namun, semakin maraknya praktik politik uang di berbagai daerah, terutama dalam kontestasi Pilkada, menuntut Bawaslu untuk mengambil sikap yang lebih tegas dan efektif.

Politik uang, yang secara jelas diatur sebagai pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak hanya mengganggu proses demokrasi, tetapi juga merusak moralitas pemimpin dan masyarakat.

KPK bahkan mengategorikan politik uang sebagai induk dari korupsi, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat ketika pemimpin terpilih merasa perlu “mengembalikan” modal kampanye mereka dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Dalam konteks ini, peran Bawaslu seharusnya menjadi garis pertahanan utama dalam menjaga integritas pemilu.

Ketegasan Bawaslu dalam menindak pelaku politik uang, baik itu calon kepala daerah, tim kampanye, maupun pemilih, sangat penting untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

Tanpa tindakan yang tegas dan konsisten, kepercayaan publik terhadap pemilu akan terus tergerus.

Baca Juga :  "Drama Sidang Jagung: Putusan Diundur, DK Curiga Ada Permainan"

Masyarakat mengharapkan Bawaslu tidak hanya hadir sebagai pengawas pasif, tetapi juga sebagai garda depan dalam memproses setiap laporan dan bukti politik uang dengan cepat, transparan, dan adil.

Langkah proaktif dari Bawaslu dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang juga sangat diperlukan, mengingat masih banyak pemilih yang terjebak dalam praktik ini karena minimnya informasi atau tekanan sosial.

Tantangan ini semakin besar ketika praktik politik uang kerap kali terjadi secara sembunyi-sembunyi atau melalui berbagai modus baru yang sulit dilacak.

Namun, Bawaslu harus menggunakan segala sumber daya dan kewenangannya untuk menindak pelaku dengan hukuman yang setimpal, termasuk pembatalan pencalonan bagi pasangan calon yang terbukti terlibat.

Hanya dengan ketegasan Bawaslu, kita bisa memutus mata rantai korupsi sejak dari proses pemilihan.

Pemilu yang bersih adalah pondasi dari pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, Bawaslu harus menjalankan perannya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Masyarakat pun harus mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.(red)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board
Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri
Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka
Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak
“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”
Anggaran MFF Melejit, Kadis Koperasi Medan Masuk Bui
Tragedi Arjuna di Masjid Sibolga, BKM Binjai: Masjid Harusnya Jadi Tempat Tenang, Bukan Kekerasan
PN Stabat Tolak Gugatan Supriadi, Barang Bukti Smartboard Dinilai Prosedural
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:32 WIB

Kejari Langkat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kasus Sapi Hilang Tak Kunjung Tuntas, Siringoringo Propamkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Rabu, 26 November 2025 - 20:34 WIB

Korupsi Smartboard Rp20 Miliar: Dua Pejabat Langkat Jadi Tersangka

Rabu, 26 November 2025 - 19:53 WIB

Manajemen Blue Night Entertainment Klaim Dizalimi Usai PBG dan SLF Dicabut Mendadak

Jumat, 21 November 2025 - 12:06 WIB

“Sidang Korupsi Puskesmas Memanas: Menantu Eks Bupati Diduga Sembunyikan Peran”

Berita Terbaru