Terkait Tindak Pidana Kekerasan, ASB Dorong Pemkab Langkat Revisi Pembentukan UPTD PPA Sesuai Perpres

- Kontributor

Rabu, 18 Desember 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

i

Aliansi Sumut Bersatu (ASB), menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) diharapkan sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan mandat kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Pandang, saat menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (17/12).

“Kami melaksanakan diseminasi publik terkait policy brief dimana pada Bulan September hingga Oktober 2024 kemarin, ASB melakukan penelitian terkait urgensi penyesuaian UPTD PPA di Kabupaten Langkat yang di Oktober 2023 dibentuk berdasarkan Permen nomor 4 tahun 2018,” ujar Wira.

Baca Juga :  Adakan Press Release di Penghujung Tahun 2024, Berikut Hasil Kinerja BNN Kota Binjai

Sebab menurutnya, di Indonesia sudah ada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) salahsatu turunan Perpres nomor 55 terkait pembentukan UPTD PPA.

“Di dua kebijakan ini ada perbedaan dimana Permen nomor 4 itu memberikan mandat 6 tupoksi bagi UPTD PPA. Tetapi pada Perpres nomor 55 ada 11,” beber Wira.

“Artinya, Perpres ini lebih menjamin bagaimana layanan yang diberikan UPTD itu mengakomodir baik untuk pemulihan, perlindungan, dan penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak,” sambungnya.

Diakui Ferry Wira Pandang, pihaknya juga telah melihat bahwa penting sekali mendorong UPTD, khususnya UPTD PPA Langkat, untuk melakukan penyesuaian.

“Ini adalah sebuah advokasi mendorong Kabupaten Langkat melalui bagian hukumnya bersama dengan UPTD PPA melakukan penyesuaian. Artinya Perbup yang dikeluarkan di Oktober tahun 2023 terkait pembentukan UPTD, harus direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan mandat dari Perpres nomor 55 itu,” urainya.

Baca Juga :  Pemkab Langkat siapkan Penyambutan Resmi Bupati dan Wabup 2024-2029

Menurut catatan yang diperoleh ASB, sejak undang-undang TPKS dipakai dalam menindak kasus kekerasan, untuk di Kabupaten Langkat masih belum semua kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang TPKS tersebut.

“Belum familiar ketika misalnya ada kasus kekerasan seksual, otomatis menggunakan undang-undang TPKS, belum maksimal lah,” tegas Wira.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual di UPTD PPA Langkat sejak Januari – Juni 2024, tercatat sebanyak 49 kasus.

“Kita juga update, di Kabupaten Langkat setiap harinya masih banyak kasus kekerasan seksual,” tutup Wira. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF
Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan
Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim
70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tegas Utamakan Keamanan Warga
Bupati Langkat Ungkap 73% Jalan Rusak: Anggaran Jadi Kendala Perbaikan
Meriah dan Khidmat, PHBI Serang Jaya Hilir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:19 WIB

Diduga Abai Regulasi, Puluhan Tower Telkomsel di Langkat Tak Miliki SLF

Selasa, 23 September 2025 - 13:45 WIB

Gembira Ginting Tegas: Kembalikan Semua Dokumen Sekolah 2024, Jangan Ada yang Disembunyikan

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 dengan Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

70 Persen Jalan Rusak di Langkat, Ricky Anthony & Ondim Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Selasa, 16 September 2025 - 22:30 WIB

Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut

Berita Terbaru