Langkat – METROLANGKAT.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) diharapkan sesegera mungkin untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan mandat kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2024 terkait undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Pandang, saat menggelar diseminasi publik policy brief di Aula Kantor Dinas PPKB dan PPA, yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (17/12).
“Kami melaksanakan diseminasi publik terkait policy brief dimana pada Bulan September hingga Oktober 2024 kemarin, ASB melakukan penelitian terkait urgensi penyesuaian UPTD PPA di Kabupaten Langkat yang di Oktober 2023 dibentuk berdasarkan Permen nomor 4 tahun 2018,” ujar Wira.
Sebab menurutnya, di Indonesia sudah ada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) salahsatu turunan Perpres nomor 55 terkait pembentukan UPTD PPA.
“Di dua kebijakan ini ada perbedaan dimana Permen nomor 4 itu memberikan mandat 6 tupoksi bagi UPTD PPA. Tetapi pada Perpres nomor 55 ada 11,” beber Wira.
“Artinya, Perpres ini lebih menjamin bagaimana layanan yang diberikan UPTD itu mengakomodir baik untuk pemulihan, perlindungan, dan penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan dan anak,” sambungnya.
Diakui Ferry Wira Pandang, pihaknya juga telah melihat bahwa penting sekali mendorong UPTD, khususnya UPTD PPA Langkat, untuk melakukan penyesuaian.
“Ini adalah sebuah advokasi mendorong Kabupaten Langkat melalui bagian hukumnya bersama dengan UPTD PPA melakukan penyesuaian. Artinya Perbup yang dikeluarkan di Oktober tahun 2023 terkait pembentukan UPTD, harus direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan mandat dari Perpres nomor 55 itu,” urainya.
Menurut catatan yang diperoleh ASB, sejak undang-undang TPKS dipakai dalam menindak kasus kekerasan, untuk di Kabupaten Langkat masih belum semua kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang TPKS tersebut.
“Belum familiar ketika misalnya ada kasus kekerasan seksual, otomatis menggunakan undang-undang TPKS, belum maksimal lah,” tegas Wira.
Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual di UPTD PPA Langkat sejak Januari – Juni 2024, tercatat sebanyak 49 kasus.
“Kita juga update, di Kabupaten Langkat setiap harinya masih banyak kasus kekerasan seksual,” tutup Wira. (*)