TEBING TINGGI – METROLANGKAT.COM
Perburuan jaringan narkoba kelas kakap di Sumatera Utara memasuki babak baru.
Polda Sumut segera mengajukan Red Notice Interpol terhadap tiga buronan utama: pasangan suami-istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung—
pemilik sekaligus pengendali bisnis narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon, Medan—serta Gompar Selamat (GS) alias Gompar, dalang peredaran sabu yang menyusup lewat jalur laut di kawasan timur Sumut.
“Dalam waktu dekat kita ajukan Red Notice untuk tiga DPO narkoba kita,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Selain Red Notice, kata Calvijn yang baru saja dipercaya menjabat Kapolrestabes Medan, pihaknya juga menyiapkan langkah pencekalan ke Imigrasi.
“Tujuannya jelas, jangan sampai mereka lolos kabur ke luar negeri. Kita juga akan berkoordinasi dengan Interpol,” ungkapnya.
Pasutri Dragon: Bandar di Balik Lampu Disko
Nama Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik Medan sudah lama disebut sebagai “markas” peredaran pil ekstasi.
Doni dan Herina disebut tak hanya memasok barang haram, tapi juga mengatur distribusi dan menguasai aliran uang hasil penjualan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Bos Lautan: Gompar Pengendali Jalur Sabu
Berbeda dengan pasutri Dragon, Gompar Selamat menjadi otak masuknya sabu-sabu melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, hingga Labuhan Batu.
Dari catatan kepolisian, sudah lebih dari tiga laporan polisi (LP) yang menjeratnya, sementara puluhan anak buah jaringan ini berhasil ditangkap.
Red Notice: Peringatan Global
Red Notice merupakan perintah internasional dari Interpol untuk memburu buronan lintas negara.
Dengan status ini, tiga bandar besar tersebut akan menjadi target aparat di seluruh dunia.
“Langkah ini penting. Kita tidak main-main dalam perang melawan narkoba, terutama jaringan internasional yang masuk ke Sumut,” tandas Calvijn.(Wis)
















