Binjai – METROLANGKAT.COM
Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Adapun identitas pelaku berinisial MIM (21). Ia diamankan pada Rabu (16/10) sekira pukul 22.45 Wib.
“Awalnya tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (21/10).
Hasilnya, sebut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap MIM pada saat pelaku sedang berdiri untuk menunggu pembeli di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi.
“Saat didekati oleh personel, pelaku kelihatan gugup. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” tegas Junaidi.
Dalam pemeriksaan tersebut, personel menemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi berwarna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BK 6713 VAU.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Junaidi. (*)