Medan – METROLANGKAT.COM
Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan serentak senjata api (senpi) dinas dan amunisi pada Senin (23/12/2024) dalam apel pagi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
Kapolda Sumut menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk mempertegas pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
Apel di tingkat Polda dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., dengan melibatkan Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.
Di tingkat Polres, pemeriksaan dikoordinasikan oleh Wakapolres bersama Kabag SDM, Kasipropam, dan Kasiwas.
Pemeriksaan ini meliputi pendataan ulang senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi dengan izin yang telah habis masa berlaku.
Senjata api yang tidak relevan dengan tugas berisiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.
“Pendataan ulang ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dan amunisi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujar Brigjen. Pol. Rony Samtana.
Selain itu, seluruh jajaran diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaan, termasuk dokumentasi dan berita acara, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing.
Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penetapan prosedur baru pemberian izin senjata api.
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan senpi.
“Senjata api hanya boleh digunakan sesuai tugas dan dalam batas aturan hukum. Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat,” tegas Brigjen. Pol. Rony Samtana.(yong)