Medan – metrolangkat.com
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin operasi PT Agincourt Resources.
Perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe itu dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan bencana ekologis yang terus berulang di kawasan Tapanuli.
Ketua PMKRI Sumatera Utara, Sintong Sinaga, menyatakan keprihatinan mendalam atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan,
Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan sekitarnya. Menurutnya, bencana tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat tingginya curah hujan.
“Kerusakan hutan dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru menjadi faktor yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Ini merupakan persoalan struktural yang harus disikapi serius oleh negara,” ujar Sintong di Medan, Rabu (17/12/2025).
PMKRI Sumut merujuk pada data dan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara yang menyebutkan sedikitnya tujuh perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem Batang Toru. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Agincourt Resources.
Menurut PMKRI, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berdampak pada berkurangnya tutupan hutan, terganggunya fungsi hidrologis tanah, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir.
PMKRI Sumatera Utara menilai eksploitasi sumber daya alam di kawasan Batang Toru tidak mencerminkan prinsip keadilan ekologis dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, Ekosistem Batang Toru disebut sebagai kawasan strategis dan sensitif yang seharusnya dilindungi.
PMKRI menilai bencana yang terjadi merupakan bentuk kejahatan ekologis akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi perusak lingkungan.
Atas dasar tersebut, PMKRI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources, pelaksanaan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
PMKRI juga mendorong dilakukannya pemulihan ekologis melalui restorasi lingkungan di wilayah hulu dan hilir DAS Batang Toru dengan melibatkan masyarakat lokal, serta menolak model pembangunan eksploitatif yang mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi.
“Negara wajib berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi yang merusak hutan,” tegas Sintong.
Laporan: Arif
















