PMKRI Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin PT Agincourt Resources

- Kontributor

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – metrolangkat.com

 

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin operasi PT Agincourt Resources.

Perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe itu dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan bencana ekologis yang terus berulang di kawasan Tapanuli.

Ketua PMKRI Sumatera Utara, Sintong Sinaga, menyatakan keprihatinan mendalam atas banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan,

Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan sekitarnya. Menurutnya, bencana tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat tingginya curah hujan.

“Kerusakan hutan dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru menjadi faktor yang memperparah dampak banjir dan longsor.

Ini merupakan persoalan struktural yang harus disikapi serius oleh negara,” ujar Sintong di Medan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Dirumahkan Tanpa Kepastian, dokter dan Perawat di Binjai Telan Pil Pahit

PMKRI Sumut merujuk pada data dan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara yang menyebutkan sedikitnya tujuh perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem Batang Toru. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Agincourt Resources.

Menurut PMKRI, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut berdampak pada berkurangnya tutupan hutan, terganggunya fungsi hidrologis tanah, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah hilir.

PMKRI Sumatera Utara menilai eksploitasi sumber daya alam di kawasan Batang Toru tidak mencerminkan prinsip keadilan ekologis dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Ekosistem Batang Toru disebut sebagai kawasan strategis dan sensitif yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  Tiga Anggota PWI Langkat Raih Kenaikan Tingkat pada UKW PWI Sumut

PMKRI menilai bencana yang terjadi merupakan bentuk kejahatan ekologis akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi perusak lingkungan.

Atas dasar tersebut, PMKRI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources, pelaksanaan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

PMKRI juga mendorong dilakukannya pemulihan ekologis melalui restorasi lingkungan di wilayah hulu dan hilir DAS Batang Toru dengan melibatkan masyarakat lokal, serta menolak model pembangunan eksploitatif yang mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi.

“Negara wajib berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi yang merusak hutan,” tegas Sintong.

Laporan: Arif

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Satpam Bank Sumut Cabang Stabat Dikritik, Pelayanan Dinilai Tak Profesional dan Mengecewakan Nasabah
“Iran Klaim Hancurkan Mata dan Telinga AS di Timur Tengah, Radar Miliaran Dolar Tumbang”
Sekda Amril Pimpin Tim II Safari Ramadhan di Stabat, Serahkan Hibah Rp20 Juta untuk Masjid Halimah Abdul Hamid
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:13 WIB

MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:31 WIB

LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:33 WIB

AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Portal PASADA Diluncurkan, Data Bencana Sumut Kini Terintegrasi

Kamis, 12 Mar 2026 - 15:37 WIB

Pemerintahan

Pencari Kerja Padati Program Rabu Walk In Interview di MPP Medan

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:04 WIB