“Parkir di Masjid pun Kena Karcis, Retribusi Dishub Langkat Semakin Ngawur!”

- Kontributor

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat – Metrolangkat.com

Kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar rutin setiap Minggu pagi di Kabupaten Langkat, justru menjadi panggung bagi praktik pungutan parkir liar yang semakin meresahkan.

Alih-alih memungut retribusi di badan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat kini disebut-sebut telah membiarkan—bahkan memfasilitasi—penarikan retribusi parkir di pekarangan rumah warga dan halaman rumah ibadah.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025. Di sejumlah titik sekitar lokasi CFD, kendaraan yang diparkir di halaman rumah warga dan kompleks masjid tak luput dari pungutan parkir oleh petugas berseragam.

Tarifnya pun tak murah: Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan bervariasi untuk sepeda motor.

Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa pihaknya memang menarik retribusi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

“Semua kendaraan yang parkir bayar. Mau itu di depan rumah warga atau masjid, kami tetap kutip.

Sudah tidak ada lagi tempat parkir kami, ya kami kutiplah yang parkir di sini,” ujarnya sembari menyodorkan karcis retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.

Ironisnya, karcis tersebut menyebutkan bahwa dasar hukum retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan bahwa pekarangan rumah pribadi dan tempat ibadah masuk sebagai objek retribusi.

Kondisi ini menuai kritik dari warga dan pengamat kebijakan publik. Selain dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan, praktik ini juga mengaburkan batas antara pungutan resmi dan pungutan liar.

Baca Juga :  Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir, Pastikan Transparansi dan Profesionalisme

“Parkir di lahan privat seperti rumah warga dan rumah ibadah bukanlah domain retribusi pemerintah. Jika Dishub mengutip di sana, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mempermalukan institusi sendiri,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kegiatan CFD yang sejatinya bertujuan untuk mendorong gaya hidup sehat dan ruang publik yang inklusif, justru dirusak oleh praktik semacam ini.

Bukannya memberi kenyamanan, masyarakat justru merasa dicekik oleh kebijakan yang menabrak logika.

Sudah sepatutnya Bupati Langkat dan jajaran Dinas Perhubungan mengevaluasi praktik ini.

Jika tidak segera dihentikan, bukan hanya kepercayaan publik yang terkikis, tapi juga berpotensi menjerumuskan aparat kepada jeratan hukum atas pungutan yang tidak sesuai aturan.( **)

Reporter : Mak Bedah

Editor : Yong

 

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat
Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Berita Terbaru