Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Saat sedang asik duduk di sepeda motornya untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram yang akan dijualnya, ia malah terlebih dahulu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (18/11) siang, sekira pukul 14.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria tersebut, diantaranya 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,35 gram yang di balut kertas berwarna coklat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) 1 unit HP merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.

Baca Juga :  Mengaku Pedagang Keripik, Ternyata Bandar Narkoba Antar Provinsi

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, IF berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IF di TKP. Saat itu terduga sedang duduk diatas Sepeda motornya dan diduga sedang menunggu pembeli,” tegas Syamsul Bahri, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Hatra Toba - 2024 di Polres Binjai.

Usai diamankan, sebut Perwira Pertama Polri tersebut, IF beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk IF di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Lomba Sampan Tanjung Pura Makin Heboh, Rebut Piala PAC PP dan Trofi Plt Bupati
Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, Sita 250,86 Gram Sabu
Ricky Anthony Lepas 26 Tim Festival Drum Corps HUT RI ke-81 di Tanjung Pura
Waspada! Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu
Bobby: Kemerdekaan Bukan Sekadar Dirayakan, Sumut Harus Diisi Kerja Nyata
Rumah Tinggal Puing, Ricky Anthony Hadir Mengusap Duka Hasan
Dari Alun-Alun Stabat, Tiorita Kobarkan Semangat Persatuan di HUT RI ke-81
Wali Kota, Rico Waas Turun Tarik Tambang Bersama Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lomba Sampan Tanjung Pura Makin Heboh, Rebut Piala PAC PP dan Trofi Plt Bupati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tiga Pekan, Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, Sita 250,86 Gram Sabu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Ricky Anthony Lepas 26 Tim Festival Drum Corps HUT RI ke-81 di Tanjung Pura

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Waspada! Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Bobby: Kemerdekaan Bukan Sekadar Dirayakan, Sumut Harus Diisi Kerja Nyata

Berita Terbaru