Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Saat sedang asik duduk di sepeda motornya untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram yang akan dijualnya, ia malah terlebih dahulu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (18/11) siang, sekira pukul 14.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria tersebut, diantaranya 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,35 gram yang di balut kertas berwarna coklat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) 1 unit HP merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Uang KPU Langkat Sebesar Rp150 Juta Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, IF berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IF di TKP. Saat itu terduga sedang duduk diatas Sepeda motornya dan diduga sedang menunggu pembeli,” tegas Syamsul Bahri, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Rico Waas , Ungkapkan Bela Sungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Monsignor Alfred Gonti Pius Datubara

Usai diamankan, sebut Perwira Pertama Polri tersebut, IF beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk IF di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigit Bantah Isu Penculikan, Sebut Hanya Miskomunikasi: “Mohon Maaf atas Kegaduhan Ini”
Bobby Nasution Dukung Kontes Burung Berkicau, Sumut Dibidik Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Bobby Nasution Tegaskan KMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Sumut
Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita
Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan
Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Iskandar ST Tegaskan KOMBAT Siap Jadi Kekuatan Sosial Nasional di HUT Ke-1
Kejar Target,Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir Proyek Banjir NUFREP
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:45 WIB

Sigit Bantah Isu Penculikan, Sebut Hanya Miskomunikasi: “Mohon Maaf atas Kegaduhan Ini”

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:02 WIB

Bobby Nasution Dukung Kontes Burung Berkicau, Sumut Dibidik Jadi Pusat Kicau Mania Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:54 WIB

Bobby Nasution Tegaskan KMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Sumut

Senin, 11 Mei 2026 - 18:06 WIB

Gandeng Polres Binjai Beri Penyuluhan Humanis untuk WBP Wanita

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:13 WIB

Jembatan Penghubung di Batang Serangan Diresmikan, Permudah Akses Warga ke Tangkahan

Berita Terbaru