Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Kontributor

Jumat, 22 November 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Saat sedang asik duduk di sepeda motornya untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram yang akan dijualnya, ia malah terlebih dahulu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (18/11) siang, sekira pukul 14.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria tersebut, diantaranya 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,35 gram yang di balut kertas berwarna coklat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) 1 unit HP merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tergabung di FUI Demo Ma'rufatulloh Kolo Saketi, Minta Ponpes di Tutup

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, IF berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IF di TKP. Saat itu terduga sedang duduk diatas Sepeda motornya dan diduga sedang menunggu pembeli,” tegas Syamsul Bahri, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Langkah Tegas Kemenimipas Pindahkan 64 Orang Narapidana Resiko Tinggi Ke Nusakambangan Untuk Cegah & Berantas Peredaran Narkoba

Usai diamankan, sebut Perwira Pertama Polri tersebut, IF beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk IF di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat
Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-276, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna
Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas
Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP
PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Fidusia
Kapolres Binjai Gelar “Ngopi Bareng Media”, Tekankan Keterbukaan dan Sinergi
Proyek Jembatan Rp986 Juta di Binjai Disorot Warga: Sungai Menyempit, Ancaman Banjir Membesar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:02 WIB

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:01 WIB

Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:45 WIB

DPRD Langkat Abai Hari Jadi ke-276, 13 Wakil Rakyat Tak Hadir Paripurna

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Diduga Tak Terima Rumah Digerebek, Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:07 WIB

Abaikan Peringatan, Warung Liar di Depan SPBU Rambung Dibongkar Satpol PP

Berita Terbaru

Berita

Wakapolda Sumut Sambangi Polres Langkat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:02 WIB