Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Saat sedang asik duduk di sepeda motornya untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram yang akan dijualnya, ia malah terlebih dahulu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (18/11) siang, sekira pukul 14.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria tersebut, diantaranya 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,35 gram yang di balut kertas berwarna coklat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) 1 unit HP merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.

Baca Juga :  IMM Minta Kapolres Binjai Lebih Tegas Menindak Aksi Konvoi dan Begal

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, IF berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IF di TKP. Saat itu terduga sedang duduk diatas Sepeda motornya dan diduga sedang menunggu pembeli,” tegas Syamsul Bahri, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Ketua HMI Langkat Apresiasi Kapolres atas Keberhasilan Berantas Narkotika

Usai diamankan, sebut Perwira Pertama Polri tersebut, IF beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk IF di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony Cegah Narkoba
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
Rico Waas: Medan Gerbang Internasional, Siap Perkuat Hubungan Diplomatik
PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan
Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Berhasil Ditangkap Kembali
Korwil SPPG Binjai: Dana Sudah Dikucurkan, Enam Dapur MBG Masih Menunggu Proses Pencairan
PLN Kerahkan Penanganan Darurat Setelah 12 Tower Transmisi Tumbang di Sumut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI

Senin, 15 Juni 2026 - 10:20 WIB

DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony Cegah Narkoba

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:45 WIB

Rico Waas: Medan Gerbang Internasional, Siap Perkuat Hubungan Diplomatik

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:55 WIB

PH Aipda Sandran Pertanyakan Tujuh Tersangka yang Tak Ditahan

Berita Terbaru

Kabar Desa

Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia, Ibu Ginah Haru Terima Kunci

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:25 WIB