Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – METROLANGKAT.COM

Nasib sial dialami oleh seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu. Saat sedang asik duduk di sepeda motornya untuk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram yang akan dijualnya, ia malah terlebih dahulu diringkus oleh Satres Narkoba Polres Binjai, Senin (18/11) siang, sekira pukul 14.30 Wib.

Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria tersebut, diantaranya 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,35 gram yang di balut kertas berwarna coklat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) 1 unit HP merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.

Baca Juga :  GANAS ANNAR Kota Binjai Sepakat Beranggus Narkoba

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, IF berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat.

“Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya, melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga IF di TKP. Saat itu terduga sedang duduk diatas Sepeda motornya dan diduga sedang menunggu pembeli,” tegas Syamsul Bahri, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Kodim 0203 Langkat Gerebek Barak Narkoba, Empat Orang Diamankan

Usai diamankan, sebut Perwira Pertama Polri tersebut, IF beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk IF di persangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar AKP Syamsul Bahri. (*)

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh di Kampus UMY, Mahasiswa Tahan Pria Diduga Intel, Polisi Beri Penjelasan
Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan
Aksi Unjuk Rasa di Tugu Binjai, Massa Sampaikan Kritik terhadap Sejumlah Kebijakan Nasional
Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi
748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Donorkan 126 Kantong Darah untuk PMI
DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony Cegah Narkoba
Pemkab Langkat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 948 Petugas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:52 WIB

Heboh di Kampus UMY, Mahasiswa Tahan Pria Diduga Intel, Polisi Beri Penjelasan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:08 WIB

Seleksi KI Sumut 2026–2030 Berlanjut, Timsel Pastikan Proses Objektif dan Transparan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Tugu Binjai, Massa Sampaikan Kritik terhadap Sejumlah Kebijakan Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Pungli di Jalur Sidebuk Debuk Diklaim Hilang, Bobby Diapresiasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:20 WIB

748 Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas Pembangunan Langkat 2026

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Kasus Korupsi MBG Meluas, Sony Sonjaya Sebut Banyak Pihak Terlibat

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:06 WIB

Internasional

Hubungan Memanas? Trump Sebut Netanyahu Harus Lebih Bertanggung Jawab

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:10 WIB