Langkat – Metrolangkat.com
Di tengah kegelisahan ratusan tenaga honorer Non Database BKN 2022, pemerintah daerah justru terkesan lepas tangan. Alih-alih memberikan kepastian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat melempar tanggung jawab ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, isu outsourcing dan dugaan pungli dalam rekrutmen terus bergulir tanpa ada kejelasan.
Plt Kepala BKD Langkat, Safriansyah Nasution, menegaskan bahwa keputusan mengenai tenaga honorer Non Database BKN 2022 diserahkan sepenuhnya kepada OPD yang bersangkutan.
“Jadi hasil rapat itu, kita kembalikan masalah (nasib tenaga honorer Non Database BKN 2022) ke masing-masing OPD, karena mereka yang merekrut,” ujarnya, Senin (24/3/2025) kepada wartawan.
Namun, ketika ditanya soal honorer yang sempat dirumahkan dan kemudian dipanggil kembali, Safri mengaku tidak tahu-menahu dan menyebut itu sebagai kebijakan internal masing-masing OPD.
Outsourcing: Jalan Tengah atau Jalan Buntu?
BKD mengklaim bahwa sistem outsourcing adalah solusi bagi tenaga alih daya seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan keamanan. Namun, mekanisme seleksi tenaga outsourcing justru dilempar ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bukan dikendalikan langsung oleh BKD.
“PBJ yang mengatur sistem dan mekanismenya dengan berkoordinasi bersama OPD terkait,” kilahnya.
Dengan sikap yang demikian, publik pun bertanya: apakah outsourcing benar-benar solusi? Ataukah ini hanya strategi untuk menghindari tanggung jawab atas keberadaan honorer yang tidak terdata di sistem BKN?
Dugaan Pungli: Siapa yang Bermain?
Terkait indikasi rekrutmen honorer yang menyalahi UU Nomor 20/2023, BKD mengklaim telah mengeluarkan surat edaran ke OPD sebagai langkah pencegahan. Namun, ketika diminta tanggung jawab konkret, BKD justru berkelit.
“Kita sudah mengingatkan melalui surat edaran. Selanjutnya, OPD masing-masing yang harus menyikapi aturan itu,” tegas Safri.
Saat ditanya siapa yang seharusnya mengawasi rekrutmen honorer, BKD lagi-lagi menghindar dengan menyebut bahwa pengawasan adalah “tanggung jawab bersama” dan hanya tenaga honorer dalam database BKN 2022 yang menjadi prioritas mereka.
Perekrutan Misterius dan Pintu Masuk Pungli
Dugaan adanya perekrutan tenaga honorer baru antara 2023-2025 untuk menggantikan mereka yang lulus PPPK juga tak mendapat jawaban tegas dari BKD.
“OPD terkait yang bisa menjawab ini, karena kami tidak tahu-menahu soal itu,” katanya.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: jika tidak ada perekrutan baru, mengapa banyak honorer baru bermunculan? Dan jika memang ada permainan dalam rekrutmen, siapa yang bertanggung jawab?
Sementara itu, dugaan praktik pungli dalam penerimaan tenaga honorer juga dibantah mentah-mentah oleh BKD.
“Kami tidak menerima laporan soal itu. Kalau ada informasi, silakan dicek langsung ke OPD atau pihak terkait,” pungkasnya. Dengan berbagai pernyataan yang penuh ketidakpastian ini, masa depan honorer Non Database BKN 2022 masih buram.
Pemerintah daerah seolah berlindung di balik birokrasi, sementara ratusan tenaga honorer terus dihantui ketidakjelasan nasib mereka. Apakah pemerintah akan benar-benar memberikan solusi, atau sekadar menunggu waktu hingga isu ini mereda dengan sendirinya?. allahualam.. (red)