Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN Stabat

- Kontributor

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan surat pembuktian gugatan dalam persidangan di PN Stabat, Kamis (8/1/2026).(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata antara Vantony Huang melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk resmi memasuki tahap pembuktian, setelah proses mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Stb tersebut mempertemukan Vantony Huang sebagai Penggugat

Dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat I, serta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumbagut Medan c.q GRAPARI Telkomsel Stabat sebagai Tergugat II.

Sidang beragenda pembuktian surat itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (8/1/2026)

Baca Juga :  Kelurahan Belawan I Bebas Banjir Rob Sejak Ada Rumah Pompa Air

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, didampingi Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Tahapan pembuktian ini dilanjutkan setelah upaya mediasi berulang kali gagal, lantaran pihak tergugat yang merupakan perusahaan BUMN hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diharapkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I belum menyerahkan bukti-bukti surat dengan alasan masih menunggu izin dari pihak korporasi.

Padahal, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna mempersiapkan dokumen pembuktian.

Baca Juga :  STMIK Kaputama Gelar Perayaan Natal di HKBP Sola Gratia

Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, yakni A. Setiawan Gusti, SH; Dedi Kurniawan, SH; dan Deli Puspita, SH, telah menyerahkan seluruh bukti surat kliennya kepada Majelis Hakim

Disaksikan oleh kuasa hukum para tergugat. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II, yang telah menyampaikan dokumen pembuktiannya di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan materi gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda masih memasuki tahap pembuktian. (DarWis)

 

Penulis : Darwis

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat
Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
Bupati Syah Afandin Tegaskan Peran Strategis Pemuda pada Pembukaan Musda KNPI Langkat ke-XVI
Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat
Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan
BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan
Rico Waas Dukung Pelaksanaan ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Medan
STMIK Kaputama Gandeng Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Syah Afandin Hadirkan Bantuan Besar DPR RI untuk Korban Banjir Langkat

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Syah Afandin Apresiasi Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga  Langkat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:21 WIB

Apel Gabungan ASN, Wabup Langkat Dorong Budaya Bersih dan Peduli Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:38 WIB

BEM FEB ULB Soroti Nasib Lansia di Panti Werdha Harapan

Berita Terbaru

Inspiratif

Mentor Muda Mengajar, Mahasiswa ULB Tebar Harapan di Mentawai

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:03 WIB

Berita

Wabup Langkat Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:29 WIB