Mediasi Gagal, Gugatan Vantony Huang Lawan Telkomsel Masuk Tahap Pembuktian di PN Stabat

- Kontributor

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan surat pembuktian gugatan dalam persidangan di PN Stabat, Kamis (8/1/2026).(wis)

Langkat – METROLANGKAT.COM

Persidangan lanjutan perkara gugatan perdata antara Vantony Huang melawan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk resmi memasuki tahap pembuktian, setelah proses mediasi yang digelar sebelumnya dinyatakan gagal.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN.Stb tersebut mempertemukan Vantony Huang sebagai Penggugat

Dengan PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat I, serta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Regional Sumbagut Medan c.q GRAPARI Telkomsel Stabat sebagai Tergugat II.

Sidang beragenda pembuktian surat itu digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (8/1/2026)

Baca Juga :  Cipayung Plus Sumut Angkat Topi: Kapolda Tegas, Sumut Aman!

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip, SH, MH, didampingi Wan Ferry Fadli, SH dan Triana Angelica, SH, MH selaku Hakim Anggota.

Tahapan pembuktian ini dilanjutkan setelah upaya mediasi berulang kali gagal, lantaran pihak tergugat yang merupakan perusahaan BUMN hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diharapkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I belum menyerahkan bukti-bukti surat dengan alasan masih menunggu izin dari pihak korporasi.

Padahal, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan waktu penundaan selama dua pekan guna mempersiapkan dokumen pembuktian.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Ajak Guru jadi Pemimpin Inspiratif di Hari Guru ke-79

Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, yakni A. Setiawan Gusti, SH; Dedi Kurniawan, SH; dan Deli Puspita, SH, telah menyerahkan seluruh bukti surat kliennya kepada Majelis Hakim

Disaksikan oleh kuasa hukum para tergugat. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II, yang telah menyampaikan dokumen pembuktiannya di hadapan persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan materi gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda masih memasuki tahap pembuktian. (DarWis)

 

Penulis : Darwis

Follow WhatsApp Channel www.metrolangkat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat
Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,
Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai
MUI Binjai Gelar Muzakarah Ramadhan 1447 H
LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
AKAM-SU Desak Investigasi Transparan Dugaan Peredaran Narkotika Terkait Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:20 WIB

Ricky Anthony Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Sambirejo Langkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pemuda Pancasila Salurkan 99 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:40 WIB

Bupati Syah Afandin Rangkul Insan Pers Saat Buka Puasa Bersama,

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Langkat Dirikan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tim Kemenko Kumham–Imipas Kunker ke Lapas Binjai

Berita Terbaru