Langkat – METROLANGKAT.COM
Kondisi pemerintahan desa di Kabupaten Langkat tengah menjadi sorotan akibat polemik legalitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hingga saat ini, seluruh anggota BPD di Langkat belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Langkat, meskipun masa jabatan mereka telah habis sejak 11 Oktober 2024.
Masa Jabatan Usai, SK Perpanjangan Tak Kunjung Terbit
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun, implementasi peraturan ini di Langkat terlihat belum berjalan optimal.
Hingga pertengahan Desember 2024, belum ada pengukuhan atau penerbitan SK baru yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD.
Kondisi ini berbeda dengan kepala desa yang sudah lebih dahulu dikukuhkan dan diberikan SK baru.
Situasi ini memunculkan kekosongan legalitas, yang seharusnya menghentikan tugas dan kewajiban anggota BPD hingga ada keputusan resmi dari pemerintah daerah.
Tetap Beroperasi di Tengah Ketidakjelasan
Meskipun tanpa SK perpanjangan, seluruh anggota BPD di Langkat masih aktif melakukan sidang dan musyawarah.
Bahkan, mereka telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di masing-masing desa.
“Kami sebenarnya bingung, SK belum ada, tetapi tugas tetap harus berjalan. Tidak mungkin desa berhenti tanpa keputusan BPD,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.
Namun, tindakan ini dinilai melanggar asas legalitas. Dengan habisnya masa jabatan, secara hukum hak dan kewajiban anggota BPD juga seharusnya berakhir hingga diterbitkannya SK baru.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan besar terkait kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat serta Pj Bupati Langkat.
Pasalnya, sejak pertengahan November 2024, Dinas PMD sudah meminta kecamatan untuk mengirimkan daftar anggota BPD yang diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun hingga kini, proses administrasi tersebut belum juga diselesaikan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
Padahal, peran BPD sangat vital dalam menyetujui kebijakan desa, termasuk APBDes yang menjadi dasar pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Potensi Konsekuensi Hukum
Jika tidak segera diselesaikan, ketidakjelasan ini dapat berujung pada persoalan hukum.
Keputusan-keputusan yang diambil oleh BPD tanpa legalitas yang sah bisa saja dianggap cacat hukum, sehingga menimbulkan kerugian administratif maupun finansial bagi desa.
Masyarakat dan pengamat desa mendesak pemerintah daerah untuk segera mengukuhkan anggota BPD dengan menerbitkan SK baru sesuai ketentuan undang-undang.
Mereka juga berharap ada langkah nyata dari Dinas PMD untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa di Langkat.
Saatnya Pembenahan Administrasi
Polemik ini menjadi cerminan perlunya pembenahan administrasi dalam pemerintahan desa di Langkat.
Ketertinggalan dalam mengimplementasikan peraturan tidak hanya menciptakan kerancuan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat desa.
Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk mengakhiri kekisruhan ini, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.
Terpisah Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi, Senin (16/12) perihal belum diberikanya SK para BPD belum memberikan jawabpan sampai berita ini naik kemeja redaksi. (yg)